Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 08 September 2021 | 07:05 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait pinjol ilegal. [ist]

SuaraMalang.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan aparat kepolisian menindak tegas lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab, keberadaan pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat.

Dijelaskannya, perlu juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup laman pinjol yang terbukti ilegal.

"Langkah itu untuk meredam keresahan atau kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan 'pinjol' ilegal yang sekian marak," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, mengutip dari Antara, Selasa (7/9/2021).

"Jika terbukti perusahaan penyedia 'pinjol' ilegal tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Empat Tips dari OJK saat Akan Berurusan dengan Pinjol

Bamsoet juga meminta OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol legal maupun ilegal.

Dia mencontohkan mulai dari ciri umum hingga risiko jika menggunakan pinjol ilegal, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih atau menggunakan layanan pinjol.

"Saya mengingatkan masyarakat luas sebelum melakukan pinjaman hendaknya mencari informasi keberadaan 'pinjol' yang sudah mendapat izin dari OJK. Dan masyarakat tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian," katanya pula.

Ia juga mengimbau, supaya masyarakat tak perlu ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati, mengetahui atau pun menjadi korban pinjol ilegal.

Dia mengingatkan dengan adanya laporan tersebut, aparat dapat segera menindak tegas penyedia pinjol ilegal tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Baca Juga: OJK: Pinjol Ilegal Ibarat Rentenir, Bukan Bagian Sektor Jasa Keuangan

Selain itu, Bamsoet meminta OJK menggencarkan sosialisasi terkait layanan pengaduan daring kepada masyarakat, sehingga melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat melapor atau mengadu apabila menjadi korban pinjol ilegal. (Antara)

Load More