Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 September 2021 | 19:23 WIB
Ayu Ting Ting dan Ayah Rozak. [Youtube.com]

"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.

Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap sang putri, B. 
 

Baca Juga: Buntut Kasus Labrak Warga Bojonegoro, Ayah Ayu Ting Ting Diminta Contoh Nabi Muhammad

Load More