Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 02 September 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi salah satu wahana Jatim Park di Kota Batu [Foto: jtp.id]

Namun, kegiatan serupa yang dilakukan di ruang tertutup, masih belum diperbolehkan. Fasilitas olahraga ruang terbuka, diizinkan untuk beroperasi dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.

Sementara itu, pada masa PPKM Level 3 di wilayah Kota Batu tersebut, sejumlah sektor telah diperbolehkan untuk beroperasi, seperti kegiatan pada pusat-pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan, dengan sejumlah ketentuan.

Pada pusat perbelanjaan, diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Para pegawai dan pengunjung, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk restoran, yang ada di pusat perbelanjaan, dapat menerima pengunjung untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dipergunakan untuk maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: Protes PPKM, Wanita Ini Telanjang Dada di Kantor DPRD

Hingga saat ini, secara keseluruhan di wilayah tersebut, ada sebanyak 2.982 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.602 orang dilaporkan telah sembuh, 253 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Antara)

Load More