Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:24 WIB
ILUSTRASI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat mengikuti Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Selasa (27/7/2021). [Dok. Humas Kemendagri]

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.

Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.

Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan COVID-19 di daerah. (Antara)

Baca Juga: Belum Bayar Insentif Nakes, 10 Pejabat Daerah Cuma Kena Tegur Mendagri

Load More