SuaraMalang.id - Ayu Ting Ting urung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (26/8/2021) terkait laporannya kasus haters KD (Kartika Damayanti) yang menghina Bilqis.
Kuasa Hukumn Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mengatakan, kliennya tidak bisa hadir pada agenda pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran berhalangan kagiatan lain. Lalu, Ayu Ting Ting meminta agar diperiksa, pada pekan depan.
"Kita minta tunda Selasa (31 Agustus 2021) pekan depan. Terlanjur ada kegiatan lain," kata Minola, mengutip dari Matamata.com, Kamis.
Diberikan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Ayu Ting Ting telah dijadwalkan agenda pemeriksaan pada Kamis (26/8/2021). Pedangdut asal Depok itu juga diminta penyidik untuk membawa sejumlah barang bukti terkait.
"Tanggal 26 AR diundang klarifikasi untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (24/8/2021) lalu.
Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (20/8/2021) lalu. Akun Instagram tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap putri Ayu.
Dalam perkara ini, Ayu selaku pihak pelapor mempersangkakan pemilik akun @gundik_empaeng dengan Pasal 315 KUHP.
"Terlapor memposting kalimat bernada penghinaan kepada pelapor dan anaknya. Sehingga Ayu Ting Ting melaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 20 kemarin," kata Yusri.
Sebelum membuat laporan, orangtua Ayu Ting Ting lebih dulu mendatangi rumah Kartika Damayanti atau KD yang diduga pemilik akun @gundik_empaeng, di Bojonegoro, Jawa Timur. Didampingi polisi, mereka tak bertemu haters Ayu Ting Ting, melainkan orangtuanya saja.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Batal Diperiksa Polisi Hari Ini, Alasannya Ada Kegiatan Lain
Menurut pengakuan keluarga, KD bekerja sebagai pekerja migran alias TKW di Singapura.
Sementara, laporan Ayu terhadap KD dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak. Mereka yang kontra menilai Ayu Ting Ting harusnya tak sampai menempuh upaya hukum lantaran KD sudah minta maaf.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
PPATK Blokir Rekening Pasif, Simak Tips BRI untuk Layanan Perbankan yang Aman
-
Dara Farm: Tanpa KUR BRI, Saya Mungkin Tidak Bisa Memulai Usaha
-
BRI Cetak Aiko Maju, UMKM Tangguh Pemasok Bahan Utama Program MBG di Kepulauan Siau
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan