SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki vandalisme pada baliho Puan Maharani di Kota Batu, Jawa Timur. Baliho yang terpasang di Jalan Sultang Agung itu jadi sasaran coretan bertuliskan Open BO.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas laporan kasus vandalisme itu.
"Kami langsung bergerak, saat ini sedang dalam penyelidikan semoga pelakunya segera terungkap," ujarnya singkat, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, DPC PDIP Kota Batu melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHR) Kota Batu telah resmi melaporkan aksi vandalisme ke baliho Puan Maharani itu ke Polres Batu, Rabu (25/8/2021).
Ketua BBHR Kota Batu, Kayat Harianto mengatakan, laporan tersebut sesuai arahan DPP PDIP Pusat dan BBHR Provinsi Jawa Timur.
"Jadi kami laporkan peristiwa tentang vandalisme baliho ibu Puan Maharani sekaligus Ketua DPR RI yang berada di Jalan Sultan Agung di Kota Batu. Kami sudah diterima SPKT Polres Kota Batu," ujarnya.
Kayat dalam laporan tersebut juga didampingi dua anggota BBHR Kota Batu. Ketiganya pun setelah laporan juga diperiksa sebagai saksi terkait aksi vandalisme di baliho berukuran 3 x 5 meter itu.
"Dan kami juga akan menambahkan beberapa saksi yang akan kami ajukan dalam proses ini," ujarnya.
Untuk barang buktinya sendiri yang berupa rekaman CCTV masih belum terkumpul. Kayat mengaku bahwa telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Batu dan pengusaha di sekitar Jalan Sultan Agung untuk mendapat rekaman CCTV.
Baca Juga: Kumpul Bukti-bukti, PDIP Minta Polisi Usut Vandalisme Open BO Baliho Puan Maharani
"Dan hingga BBHR melaporkan belum mendapat hasil dari CCTVnya," tutur dia.
Untuk itu, kader PDIP se-Kota Batu, kata Kayat, saat ini tengah berburu informasi terhadap pelaku aksi vandalisme tersebut.
"Kader PDIP Kota Batu lagi bergerak semuanya mrncari pelaku membantu apa yang dilakukan pihak Polres Batu karena sementara ini belum menerima rekaman CCTV," ujarnya.
Jika nantinya pelaku vandalisme ditangkap, pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (1), Pasal 406 tentang pengerusakan barang dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu penguasa.
"Dan setalah tertangkap nanti ini bisa menjadi pembelajaran supaya tidak terulang lagi, tidak hanya ke balihonya ibu Puan, DPR RI tapi juga baliho-baliho lain di Kota Batu," pungkasnya.
Sebagai informasi, coretan di baliho Puan tersebut diketahui pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Baliho itu pun paska ditemukan oleh kader PDIP Kota Batu langsung diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Batu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub