SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki vandalisme pada baliho Puan Maharani di Kota Batu, Jawa Timur. Baliho yang terpasang di Jalan Sultang Agung itu jadi sasaran coretan bertuliskan Open BO.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas laporan kasus vandalisme itu.
"Kami langsung bergerak, saat ini sedang dalam penyelidikan semoga pelakunya segera terungkap," ujarnya singkat, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, DPC PDIP Kota Batu melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHR) Kota Batu telah resmi melaporkan aksi vandalisme ke baliho Puan Maharani itu ke Polres Batu, Rabu (25/8/2021).
Ketua BBHR Kota Batu, Kayat Harianto mengatakan, laporan tersebut sesuai arahan DPP PDIP Pusat dan BBHR Provinsi Jawa Timur.
"Jadi kami laporkan peristiwa tentang vandalisme baliho ibu Puan Maharani sekaligus Ketua DPR RI yang berada di Jalan Sultan Agung di Kota Batu. Kami sudah diterima SPKT Polres Kota Batu," ujarnya.
Kayat dalam laporan tersebut juga didampingi dua anggota BBHR Kota Batu. Ketiganya pun setelah laporan juga diperiksa sebagai saksi terkait aksi vandalisme di baliho berukuran 3 x 5 meter itu.
"Dan kami juga akan menambahkan beberapa saksi yang akan kami ajukan dalam proses ini," ujarnya.
Untuk barang buktinya sendiri yang berupa rekaman CCTV masih belum terkumpul. Kayat mengaku bahwa telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Batu dan pengusaha di sekitar Jalan Sultan Agung untuk mendapat rekaman CCTV.
Baca Juga: Kumpul Bukti-bukti, PDIP Minta Polisi Usut Vandalisme Open BO Baliho Puan Maharani
"Dan hingga BBHR melaporkan belum mendapat hasil dari CCTVnya," tutur dia.
Untuk itu, kader PDIP se-Kota Batu, kata Kayat, saat ini tengah berburu informasi terhadap pelaku aksi vandalisme tersebut.
"Kader PDIP Kota Batu lagi bergerak semuanya mrncari pelaku membantu apa yang dilakukan pihak Polres Batu karena sementara ini belum menerima rekaman CCTV," ujarnya.
Jika nantinya pelaku vandalisme ditangkap, pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (1), Pasal 406 tentang pengerusakan barang dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu penguasa.
"Dan setalah tertangkap nanti ini bisa menjadi pembelajaran supaya tidak terulang lagi, tidak hanya ke balihonya ibu Puan, DPR RI tapi juga baliho-baliho lain di Kota Batu," pungkasnya.
Sebagai informasi, coretan di baliho Puan tersebut diketahui pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Baliho itu pun paska ditemukan oleh kader PDIP Kota Batu langsung diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Batu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama