SuaraMalang.id - Polisi menyelidiki vandalisme pada baliho Puan Maharani di Kota Batu, Jawa Timur. Baliho yang terpasang di Jalan Sultang Agung itu jadi sasaran coretan bertuliskan Open BO.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas laporan kasus vandalisme itu.
"Kami langsung bergerak, saat ini sedang dalam penyelidikan semoga pelakunya segera terungkap," ujarnya singkat, Rabu (25/8/2021).
Sebelumnya, DPC PDIP Kota Batu melalui Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHR) Kota Batu telah resmi melaporkan aksi vandalisme ke baliho Puan Maharani itu ke Polres Batu, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Kumpul Bukti-bukti, PDIP Minta Polisi Usut Vandalisme Open BO Baliho Puan Maharani
Ketua BBHR Kota Batu, Kayat Harianto mengatakan, laporan tersebut sesuai arahan DPP PDIP Pusat dan BBHR Provinsi Jawa Timur.
"Jadi kami laporkan peristiwa tentang vandalisme baliho ibu Puan Maharani sekaligus Ketua DPR RI yang berada di Jalan Sultan Agung di Kota Batu. Kami sudah diterima SPKT Polres Kota Batu," ujarnya.
Kayat dalam laporan tersebut juga didampingi dua anggota BBHR Kota Batu. Ketiganya pun setelah laporan juga diperiksa sebagai saksi terkait aksi vandalisme di baliho berukuran 3 x 5 meter itu.
"Dan kami juga akan menambahkan beberapa saksi yang akan kami ajukan dalam proses ini," ujarnya.
Untuk barang buktinya sendiri yang berupa rekaman CCTV masih belum terkumpul. Kayat mengaku bahwa telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Batu dan pengusaha di sekitar Jalan Sultan Agung untuk mendapat rekaman CCTV.
Baca Juga: Baliho Puan Maharani Kembali Diserang Aksi Vandalisme Open BO
"Dan hingga BBHR melaporkan belum mendapat hasil dari CCTVnya," tutur dia.
Untuk itu, kader PDIP se-Kota Batu, kata Kayat, saat ini tengah berburu informasi terhadap pelaku aksi vandalisme tersebut.
"Kader PDIP Kota Batu lagi bergerak semuanya mrncari pelaku membantu apa yang dilakukan pihak Polres Batu karena sementara ini belum menerima rekaman CCTV," ujarnya.
Jika nantinya pelaku vandalisme ditangkap, pelaku tersebut akan disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (1), Pasal 406 tentang pengerusakan barang dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu penguasa.
"Dan setalah tertangkap nanti ini bisa menjadi pembelajaran supaya tidak terulang lagi, tidak hanya ke balihonya ibu Puan, DPR RI tapi juga baliho-baliho lain di Kota Batu," pungkasnya.
Sebagai informasi, coretan di baliho Puan tersebut diketahui pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Baliho itu pun paska ditemukan oleh kader PDIP Kota Batu langsung diturunkan oleh petugas Satpol PP Kota Batu.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Hasto Ungkit Cawe-cawe Jokowi Buat RK-Suswono: Suaranya Sama dengan Satu Pedagang Kaki Lima
-
Pramono Anung Minta Aparat Netral, Hasto: Pemimpin Jakarta Bukan Perwakilan Raja
-
Ada Intimidasi Masif dan Terstruktur Bikin Megawati Ogah Datang ke Kampanye Pramono-Rano
-
Kampanye Akbar Pramono-Rano Tanpa Bendera PDI Perjuangan dan Hanura, Ada Apa?
-
Sekjen PDIP Sebut Kasus Formula E Anies Baswedan Ulah Jokowi, Netizen: Mulyono Jahat
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara