Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:14 WIB
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono menerima penghargaan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini. [Foto: istimewa]

SuaraMalang.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini memberi penghargaan kepada Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono karena berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

Terungkapnya praktik penyelewengan dana bansos itu dianggap telah membantu penyelamatan uang negara.

Seperti diberitakan, Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos PKH yang dilakukan seorang oknum pendamping desa di kabupaten Malang, Jawa Timur. Dana yang dikorupsi sejumlah Rp 450 juta.

Mensos Risma mengapresiasi gerak cepat Polres Malang merespon dugaan tindak pidana korupsi oknum pendamping desa tersebut dan telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Korupsi Bansos di Masa Pandemi, Vonis 12 Tahun Juliari Tak Cerminkan Rasa Keadilan Rakyat

Penghargaan yang dilaksanakan di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Jakarta Pusat dan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat.

Penghargaan itu diterima langsung oleh AKBP Bagoes dengan didampingi oleh Kasat Reskirm Polres Malang AKP Donny Bara'langi.

Perlu diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus satu orang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bansos di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu, mengungkapkan bahwa oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 
"Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di RRutan Polres Malang," kata Bagoes.

Baca Juga: Viral Kebaikan Ketua RT Urus Bansos Warga, Publik: Gue Sumpahin Jadi Mensos

Bagoes menjelaskan bahwa tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ujarnya pula, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020. Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.

Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM, dengan rincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.

"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut, untuk kepentingan pribadi," katanya lagi.

 
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orangtua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan pembelian kendaraan bermotor roda dua, dan untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More