SuaraMalang.id - Masih ingat Gayus Tambunan? Terpidana kasus korupsi pajak itu rupanya menerima remisi dalam rangka HUT ke-76 Republik Indonesia.
Hal itu dibernarkan Kalapas Gunung Sindur Mujiarto. Bahwa koruptor pajak itu mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun.
Dijelaskannya, remisi diberikan lantaran Gayus dinilai berkepribadian baik selama menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Besarannya (resminya) enam bulan," katanya mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: 406 Warga Binaan 2 Lapas di Sleman Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," sambungnya.
Pemberian remisi, lanjut Mujiarto, dilakukan pada tahun kesebelas Gayus mendekam di penjara. Diketahui tahun sebelumnya pada momentum yang sama, Gayus juga telah mendapatkan remisi.
"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," ujar Mujiarto.
Seperti yang diketahui, Gayus Tambunan dihukum atas kasus memanipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.
Berikut daftar catatan kriminal Gayus Tambunan:
Baca Juga: HUT ke-76 RI, 766 Warga Binaan Lapas Bekasi Dapat Remisi, 10 Langsung Bebas
1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum 7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
Namun karena dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI kali ini.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
-
Pramono Anung Turun Tangan! Persija Dapat Keringanan Pajak dan Janji Carikan Sponsor!
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI