SuaraMalang.id - Polisi mengamankan pria berinisial ISK (38) usai membunuh Nurhuda (36) rekannya sendiri sesama nelayan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan warga di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar terjadi penganiayaan hingga hingga korban meninggal dunia.
"Tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya di Blitar, mengutip dari Antara, Jumat (13/8/2021).
Tersangka ISK (38), merupakan warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan korban Nurhuda (36), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga: Tersinggung Diejek Tak Segera Menikah, Pria Banyuwangi Bunuh Temannya
Kronologisnya, lanjut dia, berawal pada Kamis (5/8), pelaku diajak korban untuk bekerja di Blitar sebagai nelayan. Pada Sabtu (7/8), pelaku berangkat dari Banyuwangi naik bus bersama dengan korban dan rekannya yang lain.
Mereka sampai di Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar dan bekerja di tempat Gembong (45), warga Desa Tambakrejo, Kabupaten Blitar sebagai nelayan. Mereka menginap di rumah warga lain yang lokasinya tidak jauh dari tempat kerja.
Penganiayaan berujung kematian itu dipicu korban sering mengejek pelaku. Lantaran belum punya pekerjaan yang mapan serta belum mempunyai pasangan hidup (belum menikah). Olokan atau ejekan itu sudah dilakukan sejak sebelum berangkat ke Blitar, dan membuatnya dendam.
Puncaknya, pada Selasa lalu, pelaku mengambil besi dan langsung memukul korban yang saat itu sedang tidur lelap. Rekan korban yang lainnya kaget dan langsung lari sambil berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga lain berdatangan dan mengamankan pelaku.
Korban juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun yang bersangkutan meninggal dunia. Warga juga melaporkan kejadian ini ke polisi, dan pelaku dibawa tanpa perlawanan.
Baca Juga: Tega! Habib Bunuh Terapis Rizky Sukma setelah Sholat Berjamaah karena Tolak Kawin
Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur.
Sementara itu, aparat juga sudah menghubungi keluarga korban yang ada di Banyuwangi, dan keluarga segera mengurus untuk dipulangkan dan segera dimakamkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak