Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 22:09 WIB
Dokter Richard Lee (tengah) menjawab pertanyaan dari awak media usai dibebaskan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) malam. [Suara.com/Ismail]

SuaraMalang.id - Pasca drama penangkapan Dokter Dokter Richard Lee. Polisi resmi membebaskannya, Kamis (12/8/2021) pukul 20.00 waktu setempat.

Tampak Richard Lee bersama istri, Reni Effendi dan pengacaranya, Razman Nasution keluar dari gedung Polda Metro Jaya. 

Dokter Richard Lee yang memakai kaos putih itu terlihat bahagia saat ditemui awak media.

"Sehat, luar biasa, terima kasih semuanya," kata Dokter Richard Lee mengutip dari Matamata.com.

Baca Juga: Atas Perintah Kapolri, Dokter Richard Lee Dibebaskan

Sementara, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya itu dibebaskan atas perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah mengatensi kejadian atau perkara tentang klien saya," kata Razman.

Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan menyiapkan diri untuk proses di pengadilan.

"Dan alhamdulillah, klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan. Insya Allah kami akan berjuang di pengadilan," sambungnya.

Seperti diketahui, Dokter Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang pada Rabu (11/8/2021) pagi. Kabar itu diketahui dari video yang diunggah istri dr Richard, Reni Effendi di Instagram Story.

Baca Juga: Soal Hilangkan Barang Bukti, Dokter Richard Lee Bilang Begini

Dari video tersebut terlihat Dokter Richard Lee menolak untuk ditahan. Sementara sang istri berteriak histeris lantaran sang suami akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dalam konfrensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kalau penangkapan Dokter Richard Lee bukan karena kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Dokter Richard Lee ditangkap karena tuduhan ilegal akses untuk menghilangkan barang bukti. Dijerat Pasal 30 UU ITE, dr Richard pun terancam hukuman 8 tahun penjara.

Load More