SuaraMalang.id - Sejumlah 13.618 narapidana di Jawa Timur diusulkan mendapat remisi umum, 2021 ini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim mengklaim jumlah tersebut ada separuh lebih dari total napi di wilayahnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan bahwa jumlah tersebut lebih dari separuh dari total narapidana di Jatim sebanyak 21.742 orang.
Pengusulan itu, kata dia, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS- PK.01.05.06-705 Tanggal 17 Juni 2021.
"Jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut bervariasi antara 1 bulan dan 6 bulan," katanya mengutip dari Antara, Rabu (11/8/2021).
Dijelaskannya, bahwa Lapas Kelas I Malang menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapat remisi, yakni sebanyak 1.416 orang, kemudian Lapas Kelas I Surabaya dengan 1.367 orang, dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan 699 orang.
"Paling banyak memang lapas karena di rutan mayoritas statusnya masih sebagai tahanan sehingga belum memenuhi syarat," katanya menjelaskan.
Ia melanjutkan, hampir 40 persen atau 5.289 orang yang mendapat remisi adalah napi yang terjerat perkara kriminal khusus. Sedangkan yang mendominasi adalah napi kasus narkotika sebanyak 5.263 orang.
Berikutnya 20 orang narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada tiga orang narapidana kasus terorisme yang juga mendapatkan pengurangan masa pidana.
Usulan itu, kata dia, telah disampaikan kepada Ditjenpas karena semua pelaksanaannya dilakukan secara otomatis menggunakan sistem database pemasyarakatan (SDP).
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-34 Arema Malang
"Dapat dipastikan pelaksanaannya sudah bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem secara otomatis akan mengusulkan jika narapidana memang memenuhi syarat mendapat remisi. Sebaliknya, jika tidak, otomatis ditolak.
Meski begitu, pihaknya tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mengawal prosesnya dan meminta masyarakat aktif melaporkan jika terdapat penyimpangan.
"Kami sangat terbuka dengan pengaduan. Jika ada penyimpangan, mohon segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu surat keputusan karena SK remisi akan turun secara bertahap menjelang 17 Agustus 2021.
"Di Jatim, penyerahan SK akan dilakukan secara simbolis usai Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Lapas Kelas I Surabaya," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!