Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:18 WIB
ilustrasi Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT. [Andika/Suara.com]

Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.

(Antara)

Load More