SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang memaksimalkan work from home (WFH) bagi ASN, lantaran berstatus zona hitam PPKM darurat akibat tingkat mobilitas warga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, pemberlakukan WFH supaya mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.
"Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sekaligus mengurangi risiko penularan pada instansi pemerintah, dipandang perlu melakukan pengaturan sistem kerja bagi ASN," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).
Mengatur tentang WFH itu, lanjut dia, maka diterbitkan Surat Edaran No. 800/ 2053/ 427.72 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkab Lumajang dan resmi diterapkan pada 13 Juli 2021.
Baca Juga: Harap Waspada, WFH Berpotensi Tingkatkan Risiko Keamanan Siber Cloud
"Penerapan 100 persen WFH tidak berlaku untuk semua instansi, sedangkan untuk kantor kecamatan dan kantor kelurahan diterapkan 75 persen WFH, 25 persen bekerja di kantor (WFO)," ucapnya.
Dijelaskannya, instansi pelayanan, seperti RSUD, Puskesmas, Dishub, DPMPTSP, BPRD, Dispendukcapil, Satpol PP, dan BPBD menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja. Kemudian mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada aplikasi SiPerlu. Hal itu sebagai pengawasan mobilitas.
"Selain itu, melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung secara tertulis serta siap setiap saat jika dibutuhkan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO)," katanya.
Ia mengatakan kepala perangkat daerah maupun atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap ASN dalam melakukan presensi masuk dan pulang kerja, pengisian aktivitas harian serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik yang menerapkan sistem kerja WFH maupun WFO.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Jember Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan Hadapi Covid-19
"Untuk perusahaan daerah, direktur agar menyusun dan menetapkan pengaturan sistem kerja internal dengan memperhatikan beban kerja dan kondisi status penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing," katanya.
(Antara)
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Berkah Ramadan: Perajin Lumajang Kebanjiran Order Lukisan Bakar Kaligrafi
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
-
Survei: Milenial Rela Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Rumah Modern Minimalis
-
Semakin Banyak Pekerja Australia Kembali ke Kantor, Apa Sebab Tren Bekerja dari Rumah Mulai Pudar?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial