Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 11 Juli 2021 | 15:16 WIB
Puluhan wisatawan dan pemilik vila diamankan karena menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM Darurat di Kota Batu. [Ist]

SuaraMalang.id - Pemilik vila di Kota Batu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima 24 wisatawan untuk pesta ulang tahun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Dua pemilik vila itu kemudian ditetapkan jadi tersangka, karena memberikan izin kepada puluhan orang untuk menggelar pesta ulang tahun.

"Kami tetapkan pemilik villa ini jadi tersangka, karena mereka ini sudah mengetahui kalau ada PPKM Darurat tapi tetap memberikan izin ada kegiatan ulang tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus dilansir dari Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com

Dari kejadian itu, kata Jeifson, totalnya ada 26 tersangka terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, selain dua pemilik vila harus berurusan hukum, sanksi administratif berupa penyegelan bangunan vila disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu M Nur Adhim.

"Aturan PPKM Darurat sudah jelas. Tindakan mereka (pengelola vila Savira, red) tindakan akan disesuaikan dengan administrasi aturan yang berlaku. Selain disegel, pemilik vila juga dapat dikenai denda hingga dicabutnya izin usaha," tegas Adhim.

Diberitakan sebelumnya, 15 laki - laki dan 9 perempuan menggelar pesta ulang tahun pada Rabu, (7/7/2021) malam. Jelas saja, petugas gabungan dari Satpol PP, Polres Batu dan unsur TNI langsung membubarkan serta mengamankan total 24 remaja tersebut dan dibawa ke Polres Batu untuk diproses.

Load More