SuaraMalang.id - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasi secara tertulis kepada para pengelola wisata terkait kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dan dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang Nomor 188.45/272/427.12/2021.
"Sudah saya kirim pemberitahuan kepada para camat untuk meneruskan kepada objek wisata yang ada di wilyahnya untuk ditutup sementara selama PPKM Darurat," katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ia melanjutkan, seluruh tempat wisata telah dipastikannya tutup serentak sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Apabila ada perpanjangan dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan langsung menyesuaikan.
"Selain lokasi wisata, kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan digelar hingga 20 Juli 2021," sambungnya.
Sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, semua lini harus melaksakan dan mematuhi peraturan PPKM darurat selama 17 hari, yakni pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mengatur tentang penanggulangan lonjakan penyebaran COVID-19, termasuk di Kabupaten Lumajang. Mengingat wilayah tersebut kini berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan virus Corona.
"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksi presiden," tuturnya.
Bupati Lumajang berharap kepada camat dan kepala desa untuk selalu melakukan komunikasi secara intens dan terus berkoordinasi dengan pihak pemkab, agar jika terjadi suatu permasalahan dapat ditangani dengan cepat.
Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM mikro darurat, di antaranya 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-essensial, seluruh belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: DMI Kabupaten Malang: Salat Jumat Diganti Salat Dhuhur di Rumah selama PPKM Darurat
Kemudian untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Kemudian tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi
-
Berawal dari Curhat Talent di Medsos, YouTuber Gus Idris Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
-
Mukjizat di Jurang: Drama 7 Hari Penyelamatan Cakra dari Jalur Maut Semeru
-
Logo Singa Serupa Milik Arema FC Didaftarkan ke DJKI oleh Sejumlah Pihak, Manajemen Klub Keberatan
-
Bertaruh Nyawa di Kedalaman 375 Meter: Drama Penyelamatan Cakra di Jurang Semeru