SuaraMalang.id - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasi secara tertulis kepada para pengelola wisata terkait kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dan dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang Nomor 188.45/272/427.12/2021.
"Sudah saya kirim pemberitahuan kepada para camat untuk meneruskan kepada objek wisata yang ada di wilyahnya untuk ditutup sementara selama PPKM Darurat," katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ia melanjutkan, seluruh tempat wisata telah dipastikannya tutup serentak sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Apabila ada perpanjangan dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan langsung menyesuaikan.
"Selain lokasi wisata, kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan digelar hingga 20 Juli 2021," sambungnya.
Sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, semua lini harus melaksakan dan mematuhi peraturan PPKM darurat selama 17 hari, yakni pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mengatur tentang penanggulangan lonjakan penyebaran COVID-19, termasuk di Kabupaten Lumajang. Mengingat wilayah tersebut kini berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan virus Corona.
"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksi presiden," tuturnya.
Bupati Lumajang berharap kepada camat dan kepala desa untuk selalu melakukan komunikasi secara intens dan terus berkoordinasi dengan pihak pemkab, agar jika terjadi suatu permasalahan dapat ditangani dengan cepat.
Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM mikro darurat, di antaranya 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-essensial, seluruh belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: DMI Kabupaten Malang: Salat Jumat Diganti Salat Dhuhur di Rumah selama PPKM Darurat
Kemudian untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Kemudian tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat