SuaraMalang.id - Seluruh tempat wisata di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat, 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo mengatakan, pihaknya sudah menyosialisasi secara tertulis kepada para pengelola wisata terkait kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali dan dipertegas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang Nomor 188.45/272/427.12/2021.
"Sudah saya kirim pemberitahuan kepada para camat untuk meneruskan kepada objek wisata yang ada di wilyahnya untuk ditutup sementara selama PPKM Darurat," katanya dikutip dari Antara, Minggu (4/7/2021).
Ia melanjutkan, seluruh tempat wisata telah dipastikannya tutup serentak sejak Sabtu (3/7/2021) lalu. Apabila ada perpanjangan dari pemerintah, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan langsung menyesuaikan.
"Selain lokasi wisata, kegiatan seni budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan juga tidak diperbolehkan digelar hingga 20 Juli 2021," sambungnya.
Sebelumnya Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, semua lini harus melaksakan dan mematuhi peraturan PPKM darurat selama 17 hari, yakni pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan tersebut mengatur tentang penanggulangan lonjakan penyebaran COVID-19, termasuk di Kabupaten Lumajang. Mengingat wilayah tersebut kini berstatus zona oranye atau risiko sedang penularan virus Corona.
"Secara keseluruhan di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa dan RT/RW harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur oleh Menteri Dalam Negeri melalui instruksi presiden," tuturnya.
Bupati Lumajang berharap kepada camat dan kepala desa untuk selalu melakukan komunikasi secara intens dan terus berkoordinasi dengan pihak pemkab, agar jika terjadi suatu permasalahan dapat ditangani dengan cepat.
Beberapa ketentuan dalam penerapan PPKM mikro darurat, di antaranya 100 persen bekerja dari rumah (work from home) untuk sektor non-essensial, seluruh belajar mengajar dilakukan secara daring.
Baca Juga: DMI Kabupaten Malang: Salat Jumat Diganti Salat Dhuhur di Rumah selama PPKM Darurat
Kemudian untuk sektor essensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja dari kantor (work from office) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa selama 24 jam, dan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup.
Kemudian tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah