SuaraMalang.id - Kabupaten Jember siap menerapkan PPKM darurat secara ketat sesuai aturan yang berlaku. Termasuk memperketat aktivitas keluar masuk di wilayah setempat.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan instruksi Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami sudah sampaikan kepada teman-teman anggota apel yang akan menjalankan ikut membantu masyarakat untuk melaksanakan instruksi Kemendagri," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring suara.com, Sabtu (3/7/2021).
Selama penerapan PPKM darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pihaknya akan melakukan penyekatan di daerah perbatasan. Warga wajib menunjukkan hasil tes swab covid-19.
Baca Juga: Warga Jember Tebas Leher Tetangga sampai Tewas, Pemicunya Suara Batuk
"Ada beberapa titik penyekatan di perbatasan-perbatasan. Ada aturan juga ketika akan keluar masuk yaitu dengan membawa surat hasil swab PCR," ujarnya.
Ia melanjutkan, berdasar Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tersebut, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup. Sedangkan pasar tradisional dibatasi hingga 50 persen.
"Sudah ada ketentuan bahwa mal ditutup, yang boleh buka hanya supermarket dan itu kami batasi sampai pukul 20.00 WIB termasuk di pasar tradisional boleh buka sampai 50% dan itu dibatasi juga sampai jam 8 malam itu sudah harus tutup," tegasnya.
Ia berharap, masyarakat Jember dapat memahami pemberlakuan PPKM darurat tersebut.
"Tentunya kami harus bersama-sama turun bersama TNI Polri dan satpol PP untuk mengawal PPKM Darurat, dan kami berharap masyarakat juga memahami secara langsung. Dan perlunya gotong royong ini, jadi kami akan mengerahkan perangkat camat, desa dan RT RW," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menggila, Belasan ASN Pemkab Jember dan Dosen UIN KHAS Terpapar Virus
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Respons Kris Dayanti Setelah Tahu Hasil Hitung Cepat Pilwali Kota Batu
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik