Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 03 Juli 2021 | 13:43 WIB
Ilustrasi Covid-19. Ketat! Keluar Masuk Jember selama PPKM Darurat Wajib Tunjukkan Hasil Tes Swab Covid-19. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

SuaraMalang.id - Kabupaten Jember siap menerapkan PPKM darurat secara ketat sesuai aturan yang berlaku. Termasuk memperketat aktivitas keluar masuk di wilayah setempat.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, pihaknya telah siap melaksanakan instruksi Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM darurat. 

"Kami sudah sampaikan kepada teman-teman anggota apel yang akan menjalankan ikut membantu masyarakat untuk melaksanakan instruksi Kemendagri," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id --jejaring suara.com, Sabtu (3/7/2021).

Selama penerapan PPKM darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021, pihaknya akan melakukan penyekatan di daerah perbatasan. Warga wajib menunjukkan hasil tes swab covid-19.

Baca Juga: Warga Jember Tebas Leher Tetangga sampai Tewas, Pemicunya Suara Batuk

 "Ada beberapa titik penyekatan di perbatasan-perbatasan. Ada aturan juga ketika akan keluar masuk yaitu dengan membawa surat hasil swab PCR," ujarnya. 

Ia melanjutkan, berdasar Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tersebut, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup. Sedangkan pasar tradisional dibatasi hingga 50 persen. 

"Sudah ada ketentuan bahwa mal ditutup, yang boleh buka hanya supermarket dan itu kami batasi sampai pukul 20.00 WIB termasuk di pasar tradisional boleh buka sampai 50% dan itu dibatasi juga sampai jam 8 malam itu sudah harus tutup," tegasnya. 

Ia berharap, masyarakat Jember dapat memahami pemberlakuan PPKM darurat tersebut. 

"Tentunya kami harus bersama-sama turun bersama TNI Polri dan satpol PP untuk mengawal PPKM Darurat, dan kami berharap masyarakat juga memahami secara langsung. Dan perlunya gotong royong ini, jadi kami akan mengerahkan perangkat camat, desa dan RT RW," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menggila, Belasan ASN Pemkab Jember dan Dosen UIN KHAS Terpapar Virus

Load More