SuaraMalang.id - Kasus pencabulan yang menjerat oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH segera disidangkan. Polisi telah merampungkan berkas perkara dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Hari ini sudah kita serahkan dari Penyidik Unit PPA Polres Jember kepada kejaksaan berkas barang bukti tahap dua dan tersangka RH kepada kejaksaan negeri," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (2/7/2021).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima berkas dan tersangka RH dari Polres Jember. Kemudian, akan dilanjutkan pada tahap persidangan.
"Telah kami terima barang bukti (berkas dokumen), dan tersangka kasus yang melibatkan atas nama RH itu. Dari Penyidik Polres Jember," kata Agus.
Baca Juga: Kabupaten Jember Kehabisan Vaksin Covid-19
Proses penyerahan, kata Agus, tersangka didampingi kuasa hukum.
"Kondisi tersangka sehat dan tadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya kami punya waktu untuk menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
"Sehingga secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH mulai ditahan oleh penyidik Polres Jember pada 05 Mei 2021 lalu. RH diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari laporan ibu korban yang menerima informasi dari anaknya jika menjadi korban pamannya sendiri.
Baca Juga: Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH itu, yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan kepada korbannya. Akan tetapi alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi