SuaraMalang.id - Pengelola bioskop di Kota Kediri mendapatkan teguran dari Satpol PP setempat lantaran kedapatan melanggar aturan batas operasional di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (19/6/2021) malam.
“Kemarin malam kami memberikan teguran kepada pengelola Bioskop XXI yang berlokasi di Ramayana Mall karena tidak membatasi jam operasional bioskop, yaitu maksimal pukul 21.00,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Minggu (20/6/2021).
Ia melanjutkan, penindakan itu merujuk SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri. Bahwa bioskop bisa kembali beroperasi namun dengan batasan yang harus ditaati lantaran masih pandemi Covid-19. Salah satunya tentang batas operasional maksimal pukul 21.00.
“Disamping pembatasan jam operasional, pengelola bioskop juga wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan dan penyediaan sabun hingga batas maksimal pengunjung masuk, maksimal 50 persen dari normal,” sambungnya.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut dia, Satpol PP memberi teguran tertulis kepada pengelola atau penanggungjawab bioskop.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada pihak manajemen bioskop untuk tidak melanggar lagi dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri menyeriusi penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan Satpol PP yang rutin melakukan operasi penertiban dan penindakan.
“Tidak tebang pilih, yang melanggar ya itu yang kita tertibkan, untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meregang Nyawa di Warung Pecel Kabupaten Kediri
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya