SuaraMalang.id - Pengelola bioskop di Kota Kediri mendapatkan teguran dari Satpol PP setempat lantaran kedapatan melanggar aturan batas operasional di tengah pandemi Covid-19, Sabtu (19/6/2021) malam.
“Kemarin malam kami memberikan teguran kepada pengelola Bioskop XXI yang berlokasi di Ramayana Mall karena tidak membatasi jam operasional bioskop, yaitu maksimal pukul 21.00,” kata Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono dikutip dari beritajatim.com --jejaring media suara.com, Minggu (20/6/2021).
Ia melanjutkan, penindakan itu merujuk SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kediri. Bahwa bioskop bisa kembali beroperasi namun dengan batasan yang harus ditaati lantaran masih pandemi Covid-19. Salah satunya tentang batas operasional maksimal pukul 21.00.
“Disamping pembatasan jam operasional, pengelola bioskop juga wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti jaga jarak, penyediaan tempat cuci tangan dan penyediaan sabun hingga batas maksimal pengunjung masuk, maksimal 50 persen dari normal,” sambungnya.
Atas pelanggaran tersebut, lanjut dia, Satpol PP memberi teguran tertulis kepada pengelola atau penanggungjawab bioskop.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada pihak manajemen bioskop untuk tidak melanggar lagi dan menjalankan peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Kediri menyeriusi penanganan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk dengan Satpol PP yang rutin melakukan operasi penertiban dan penindakan.
“Tidak tebang pilih, yang melanggar ya itu yang kita tertibkan, untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Meregang Nyawa di Warung Pecel Kabupaten Kediri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026