SuaraMalang.id - Empat kepala desa (kades) yang terjerat kasus narkoba di Jember nasibnya terancam tamat. Mereka bisa jadi tidak bisa melanjutan posisinya sebagai kades.
Keempat kades itu adalah H.M. Mukib (MM) Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Moh. Alwi (MA) Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sugianto (S) Kades Tamansari Kecamatan Wuluhan dan Heri Hariyanto (HH) Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Polisi menjerat keempatnya dengan pasal Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 huruf a junto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Jika mengacu pada UU tersebut, dimana ancaman minimal adalah 4 tahun, maka jabatan sebagai kepala desa masih bisa dipegang oleh pelaku setelah bebas dari penjara.
Baca Juga: Dijenguk Ade Govinda, Anji Curhat Alasan Konsumsi Narkoba?
Karena dalam Permendagri nomor 82 tahun 2015 pasal 9 poin (c), jabatan kepala desa bisa diberhentikan sementara, jika kepala desa dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara pengadilan.
Lain halnya dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 pada pasal 8, pada ayat (2) hufur b, kepala desa bisa diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Mengacu pada UU dan peraturan tersebut, terlebih ke empat kepala desa rata-rata sudah menjabat sebagai kepala desa 2 tahun, maka hampir dipastikan jabatannya sudah berakhir, karena masa jabatan kepala desa saat ini adalah 5 tahun.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jember Adi Wijaya, mengatakan agar pemerintahan desa tidak mandeg dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat, Dispemasdes menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan kades.
"Saat ini kami sudah menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, yang mengisi ya orang desa sana, yaitu Carik atau sekretaris desa," Kata Adi Wijaya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Dua Wartawan di Jember Ditangkap Polisi Diduga 'Peras' Narasumber
Sedangkan mengenai kelanjutan kedepannya, saat ini pihak DPMD masih menunggu pelimpahan secara administrasi dari pihak berwenang.
"Soal bagaimana kedepannya, apakah menunjuk Pj atau bagaamana, kami masih menunggu limpahan administrasi dari pihak berwenang, tentu menunggu putusan pengadilan," ujar Adi Wijaya.
Seperti diketahui, 4 kepala Desa di Jember pada Rabu 10 Juni 2021 diamankan oleh anggota Ditreskoba Polda Jatim di rumahnya masing-masing, namun karena barang bukti yang didapatkan berupa 3 poket sabu dengan berat tidak lebih dari 10 gram alias hanya 5 gram, maka perkara penanganannya pada Sabtu 12 Juni 2021 dilimpahkan ke Mapolres Jember.
"Kasus terungkapnya 4 kepala desa yang telah menyalahgunakan pemakaian narkoba kami limpahkan ke Polres Jember, hal ini karena keempat pelaku warga Jember, serta barang bukti tidak lebih dari 10 gram," ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021).
Kharis menjelaskan, ke empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap berdasarkan laporan warga ke pihak kepolisian.
"Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," ujar Kompol Kharis.
Dari ke empat Kepala Desa, pertama yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.
“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan," ujar Kompol Kharisudin.
Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.
Berita Terkait
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Kepala Desa Segarajaya Jadi Tersangka Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut Bekasi, Begini Modusnya
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Soal Kades Klapanunggal Palak THR, Dedi Mulyadi Geram: Sama dengan Preman, Harus Diproses Hukum
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI