SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengindikasikan kerugian negara bertambah dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL. Selain itu, korps adhyaksa juga menduga ada tersangka lain.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan, kerugian negara atas korupsi yang dilakukan DL mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Hal itu diketahui setelah memeriksa 11 saksi. DL ternyata tidak hanya melakukan korupsi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Namun, juga melakukan korupsi pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada tahun 2020.
"Jadi BPOPP ini termasuk BA BUN. Dan kami temukan dari dana BOS dan lainnya juga diketahui Rp 700 juta sekian dan tambah BA BUN tahun 2019 lalu," katanya, Senin (14/6/2021).
Modusnya, lanjut dia, tersangka DL menerima ajuan proposal kerjasama dari sejumlah rekanan untuk melakukan rehabilitasi dan pembangunan beberapa bangunan di SMKN 10 Malang.
"Ada 11 rekanan yang mengirimkan company profile. Tapi tersangka ini memanggil rekanan dan berkata kalau ingin kerja dengan saya ada bagiannya 60 persen bagi rekanan dan 40 persen bagi tersangka," sambungnya.
Syarat tersebut dianggap tidak menguntungkan, sehingga para rekanan itu mengundurkan diri. Namun DL kemudian menawari untuk meminjam nama perusahaan rekanan saja dengan iming-iming mendapat keuntungan 2,5 persen dari anggaran setiap proyek.
"Tapi dikerjakan sendiri sama kepala sekolah dan orang kepercayaannya. Rekanan hanya dikasih 2,5 persen. Kemudian, 11 rekanan ini pun tidak tahu apapun terkait pengerjaan itu. Total dana setiap proyek ada yang Rp 80 juta sampai 100 juta. Dan lelangnya tidak ada. Karena anggarannya kecil jadi PL (Penunjukan Langsung)," urainya.
Kejari Kota Malang juga mengindikasikan bakal ada tersangka baru. Sebab, menurutnya, ada sejumlah guru yang mengetahui proses praktek korupsi itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
"Cuma kita sedang pertimbangkan sampai dimana perannya. Kita akan mintai pertanggungjawaban. Ketika dia sangat berperan, ya pasti kita mintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Kejaksaan juga akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat sebelum menentukan tersangka baru itu.
"Kita perdalam dan penetapan tersangka baru," tutup dia.
Sebagai informasi, DL sudah ditahan sementara pada minggu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kota Kalang. Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif