SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengindikasikan kerugian negara bertambah dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL. Selain itu, korps adhyaksa juga menduga ada tersangka lain.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan, kerugian negara atas korupsi yang dilakukan DL mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Hal itu diketahui setelah memeriksa 11 saksi. DL ternyata tidak hanya melakukan korupsi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Namun, juga melakukan korupsi pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada tahun 2020.
"Jadi BPOPP ini termasuk BA BUN. Dan kami temukan dari dana BOS dan lainnya juga diketahui Rp 700 juta sekian dan tambah BA BUN tahun 2019 lalu," katanya, Senin (14/6/2021).
Modusnya, lanjut dia, tersangka DL menerima ajuan proposal kerjasama dari sejumlah rekanan untuk melakukan rehabilitasi dan pembangunan beberapa bangunan di SMKN 10 Malang.
"Ada 11 rekanan yang mengirimkan company profile. Tapi tersangka ini memanggil rekanan dan berkata kalau ingin kerja dengan saya ada bagiannya 60 persen bagi rekanan dan 40 persen bagi tersangka," sambungnya.
Syarat tersebut dianggap tidak menguntungkan, sehingga para rekanan itu mengundurkan diri. Namun DL kemudian menawari untuk meminjam nama perusahaan rekanan saja dengan iming-iming mendapat keuntungan 2,5 persen dari anggaran setiap proyek.
"Tapi dikerjakan sendiri sama kepala sekolah dan orang kepercayaannya. Rekanan hanya dikasih 2,5 persen. Kemudian, 11 rekanan ini pun tidak tahu apapun terkait pengerjaan itu. Total dana setiap proyek ada yang Rp 80 juta sampai 100 juta. Dan lelangnya tidak ada. Karena anggarannya kecil jadi PL (Penunjukan Langsung)," urainya.
Kejari Kota Malang juga mengindikasikan bakal ada tersangka baru. Sebab, menurutnya, ada sejumlah guru yang mengetahui proses praktek korupsi itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
"Cuma kita sedang pertimbangkan sampai dimana perannya. Kita akan mintai pertanggungjawaban. Ketika dia sangat berperan, ya pasti kita mintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Kejaksaan juga akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat sebelum menentukan tersangka baru itu.
"Kita perdalam dan penetapan tersangka baru," tutup dia.
Sebagai informasi, DL sudah ditahan sementara pada minggu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kota Kalang. Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!