SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengindikasikan kerugian negara bertambah dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL. Selain itu, korps adhyaksa juga menduga ada tersangka lain.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan, kerugian negara atas korupsi yang dilakukan DL mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Hal itu diketahui setelah memeriksa 11 saksi. DL ternyata tidak hanya melakukan korupsi pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang merugikan negara sekitar Rp 500 juta. Namun, juga melakukan korupsi pada Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada tahun 2020.
"Jadi BPOPP ini termasuk BA BUN. Dan kami temukan dari dana BOS dan lainnya juga diketahui Rp 700 juta sekian dan tambah BA BUN tahun 2019 lalu," katanya, Senin (14/6/2021).
Modusnya, lanjut dia, tersangka DL menerima ajuan proposal kerjasama dari sejumlah rekanan untuk melakukan rehabilitasi dan pembangunan beberapa bangunan di SMKN 10 Malang.
"Ada 11 rekanan yang mengirimkan company profile. Tapi tersangka ini memanggil rekanan dan berkata kalau ingin kerja dengan saya ada bagiannya 60 persen bagi rekanan dan 40 persen bagi tersangka," sambungnya.
Syarat tersebut dianggap tidak menguntungkan, sehingga para rekanan itu mengundurkan diri. Namun DL kemudian menawari untuk meminjam nama perusahaan rekanan saja dengan iming-iming mendapat keuntungan 2,5 persen dari anggaran setiap proyek.
"Tapi dikerjakan sendiri sama kepala sekolah dan orang kepercayaannya. Rekanan hanya dikasih 2,5 persen. Kemudian, 11 rekanan ini pun tidak tahu apapun terkait pengerjaan itu. Total dana setiap proyek ada yang Rp 80 juta sampai 100 juta. Dan lelangnya tidak ada. Karena anggarannya kecil jadi PL (Penunjukan Langsung)," urainya.
Kejari Kota Malang juga mengindikasikan bakal ada tersangka baru. Sebab, menurutnya, ada sejumlah guru yang mengetahui proses praktek korupsi itu.
Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kepala SMKN 10 Malang Resmi Ditahan
"Cuma kita sedang pertimbangkan sampai dimana perannya. Kita akan mintai pertanggungjawaban. Ketika dia sangat berperan, ya pasti kita mintai pertanggungjawaban pidana," ujarnya.
Kejaksaan juga akan menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat sebelum menentukan tersangka baru itu.
"Kita perdalam dan penetapan tersangka baru," tutup dia.
Sebagai informasi, DL sudah ditahan sementara pada minggu lalu oleh Kejaksaan Negeri Kota Kalang. Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
Beri Apresiasi untuk Nasabah, BRI Hadirkan Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid