SuaraMalang.id - Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021). Sebelumnya, DL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, penahanan itu dilakukan karena beberapa alasan.
"Alasan penahanan menganggap yang bersangkutan (DL) nanti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka dari itu kami lakukan penahanan," katanya, Senin.
Diketahui, tersangka DL sempat tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, pada Rabu (2/6/2021) pekan lalu.
"Jadi bukan mangkir bahasannya. Dia berhalangan hadir ada surat sakit dari dokter karena sakit asam lambung," sambungnya.
Andi melanjutkan, penyidik kejaksaan bakal memeriksa lagi sejumlah 15 orang saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta tersebut.
"Nanti ya termasuk yang bersangkutan akan kami panggil kembali," ujarnya.
Tersangka DL terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca Juga: Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!
Terpisah, Kuasa Hukum DL, Tirmidzi Husain SH MH mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kemudian, lanjut dia, barang berupa Surat Pertanggungjawaban BA BUN Tahun 2019 yang sempat diamankan oleh DL juga telah diserahkan kepada tim penyidik.
"Kooperatif beliau, BA BUN dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan kejaksaan sudah diserahkan, kira-kira ada lima dokumen," ujarnya.
Tirmidzi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk DL. Namun surat tersebut ditolak oleh tim penyidik.
"Ya mungkin ada beberapa alasan dari tim penyidik tidak bisa menerima surat penangguhan," sambungnya.
Padahal, menurutnya, penangguhan itu dinilai sangat penting. Lantaran masih bertanggungjawab untuk menandatangani hasil rapot hingga slip gaji guru SMKN 10 Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi