Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 07 Juni 2021 | 17:36 WIB
Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL (mengenakan rompi oranye) saat diantar tim penyidik keluar kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021). Sebelumnya, DL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, penahanan itu dilakukan karena beberapa alasan.

"Alasan penahanan menganggap yang bersangkutan (DL) nanti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka dari itu kami lakukan penahanan," katanya, Senin.

Diketahui, tersangka DL sempat tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, pada Rabu (2/6/2021) pekan lalu.

Baca Juga: Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!

"Jadi bukan mangkir bahasannya. Dia berhalangan hadir ada surat sakit dari dokter karena sakit asam lambung," sambungnya.

Andi melanjutkan, penyidik kejaksaan bakal memeriksa lagi sejumlah 15 orang saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta tersebut.

"Nanti ya termasuk yang bersangkutan akan kami panggil kembali," ujarnya.

Tersangka DL terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

"Karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.

Baca Juga: Kepala SMKN 10 Malang Laporkan Balik Kejari Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Terpisah, Kuasa Hukum DL, Tirmidzi Husain SH MH mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Kemudian, lanjut dia, barang berupa Surat Pertanggungjawaban BA BUN Tahun 2019 yang sempat diamankan oleh DL juga telah diserahkan kepada tim penyidik.

"Kooperatif beliau, BA BUN dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan kejaksaan sudah diserahkan, kira-kira ada lima dokumen," ujarnya.

Tirmidzi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk DL. Namun surat tersebut ditolak oleh tim penyidik.

"Ya mungkin ada beberapa alasan dari tim penyidik tidak bisa menerima surat penangguhan," sambungnya.

Padahal, menurutnya, penangguhan itu dinilai sangat penting. Lantaran masih bertanggungjawab untuk menandatangani hasil rapot hingga slip gaji guru SMKN 10 Malang.

"Jadi sangat dibutuhkan sebenarnya tapi tidak papa. Kami akan berusaha kooperatif dalam penyidikan ini," tutupnya.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More