SuaraMalang.id - Kepala SMKN 10 Malang berinisial DL resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (7/6/2021). Sebelumnya, DL telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum (BA BUN) Tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan, penahanan itu dilakukan karena beberapa alasan.
"Alasan penahanan menganggap yang bersangkutan (DL) nanti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, maka dari itu kami lakukan penahanan," katanya, Senin.
Diketahui, tersangka DL sempat tak menghadiri pemanggilan pemeriksaan, pada Rabu (2/6/2021) pekan lalu.
"Jadi bukan mangkir bahasannya. Dia berhalangan hadir ada surat sakit dari dokter karena sakit asam lambung," sambungnya.
Andi melanjutkan, penyidik kejaksaan bakal memeriksa lagi sejumlah 15 orang saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta tersebut.
"Nanti ya termasuk yang bersangkutan akan kami panggil kembali," ujarnya.
Tersangka DL terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun.
"Karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 atas perubahan No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca Juga: Mau Dilaporkan Balik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi SMKN 10 Malang, Kajari: Buktikan Saja!
Terpisah, Kuasa Hukum DL, Tirmidzi Husain SH MH mengatakan, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kemudian, lanjut dia, barang berupa Surat Pertanggungjawaban BA BUN Tahun 2019 yang sempat diamankan oleh DL juga telah diserahkan kepada tim penyidik.
"Kooperatif beliau, BA BUN dan barang bukti lainnya yang dibutuhkan kejaksaan sudah diserahkan, kira-kira ada lima dokumen," ujarnya.
Tirmidzi mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk DL. Namun surat tersebut ditolak oleh tim penyidik.
"Ya mungkin ada beberapa alasan dari tim penyidik tidak bisa menerima surat penangguhan," sambungnya.
Padahal, menurutnya, penangguhan itu dinilai sangat penting. Lantaran masih bertanggungjawab untuk menandatangani hasil rapot hingga slip gaji guru SMKN 10 Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM