SuaraMalang.id - Sri Mulyani (32) terpaksa berurusan dengan Kepolisian Resort Ngawi (Polres Ngawi). Sebab, perempuan asal Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi itu kedapatan mencuri motor.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, Sri Mulyani ditangkap usai melancarkan aksinya di jalan pinggir sawah Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin.
Kronologisnya, lanjut dia, pada Senin (31/1/2021) pukul 06.00 WIB. Korban atau pemilik motor, Suwito berangkat dari rumah menuju ke sawah dengan mengendarai motor merek Honda Supra X nopol AE 4943 LT, untuk menyemprot tanaman padi di sawah miliknya.
“Setelah sampai di sawah, Suwito memarkir sepeda motor tersebut di pinggir jalan dengan posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor, setelah itu korban menuju sawah dengan jarak kurang lebih 100 meter,” katanya dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com beritajatim.com, Sabtu (5/6/2021).
Pelaku yang mengetahui hal itu langsung berniat mencuri motor korban.
“Kejadian berawal ketika tersangka berjalan kaki di lokasi kejadian, dirinya melihat sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menancap,” sambungnya.
Benar saja, saat korban hendak pulang didapati motornya telah lenyap. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkapnya. Berdasar hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilatar
“Korban langsung melapor kepada kami, dan tidak lama pelaku berhasil diamankan, aksi nekat tersangka karena terlilit utang senilai Rp 3 juta,” ujarnya.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa, sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut kunci dan STNK, serta plat nomor AE 4943 LT. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Kabar Indonsia Batalkan Haji 2021 Gegara Utang Katering, DPR Ungkap Hal Ini
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja
-
BRI InFrame 2026 Resmi Dibuka, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Private Permudah Nasabah Dapatkan Layanan Premium Medical Check Up