SuaraMalang.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban mencatat sejumlah 1.296 calon jemaah haji (CJH) harus menunggu 34 tahun lagi untuk bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah pasca Menteri Agama umumkan pembatalan keberangkatan haji 2021, pada 3 Juni lalu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid mengatakan, pembatalan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660, 3 Juni 2021, tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
"Seluruh calon jemaah haji se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban batal berangkat tahun ini," katanya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (4/6/2021).
Ia melanjutkan, pandemi covid-19 tidak menyurutkan niat masyarakat di KabupatenTuban untuk menjalankan rukun Islam kelima tersebut.
Baca Juga: Cara Warga Banten Tarik Dana Haji karena Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan
"Selama 2020, pendaftar menembus angka 4.000 orang. Artinya adanya penumpukan pendaftar," sambungnya
Sahid memprediksi lama antrean haji sekitar 34 tahun, dengan asumsinya kuota jamaah haji di Tuban sekitar 1.300 CJH per tahun. Seperti pada 2020, jemaah batal berangkat berjumlah 1.296 orang.
"Sudah dua kali CJH tahun 2020 kembali tahun 2021 gagal berangkat ke tanah Suci," ujarnya.
Semenatra, Kasi Haji Kemenag Tuban, Umi Kulsum menambahkan, seluruh dokumen pemberkasan dan persyaratan telah dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jatim. untuk cetak visa, termasuk paspor, lembar pelunasan, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Perihal hal itu, Umi mengatakan, Kantor Kemenag Tuban akan segera memberikan surat pemberitahuan kepada semua CJH yang batal berangkat tahun ini.
Baca Juga: Keberangkatan Dibatalkan, Prosedur Calon Jemaah Haji Tarik Uang Setoran di Kemenag
"Insyaallah hari ini surat pemberitahuan kita bagikan," katanya.
Dari poin surat pemberitahuan mencakup jemaah haji yang telah melunasi BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) pada tahap ke-1 dan tahap kedua penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022, sepanjang kuota Haji tersedia.
"Jemaah haji yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan haji tahun 2020 dan meminta pengembalian setoran lunas BPIH menjadi prioritas berhak melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022," tuturnya
Bagi jemaah haji cadangan yang telah melunasi BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetap sebagai cadangan pengisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya Jemaah haji berhak melunasi BPIH tahap ke-1 untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 tetapi tidak melunasi BPH menjadi jemaah haji berhak melunasi BPIH Tahun 2022.
Umi menambahkan besaran pelunasan tahun 2021 kisaran Rp 12,5 juta.
"Sampai hari ini yang sudah mengambil pelunasan tahun 2020 kemarin sebanyak 8 orang," paparnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan