Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:02 WIB
Ilustrasi penusukan. Begini Pengakuan Pria Penusuk Mantan Istrinya yang Hebohkan Tlogomas Kota Malang - [shutterstock]

"Kemarin sempat kritis dan sudah membaik alhamdulilah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Malang," ujarnya.

Hendro pun mengaku, pelaku ini dulunya juga sempat terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga pada akhir 2020 lalu.

"Tapi ditangani oleh Polres Malang kan mereka berasal dari (Kecamatan) Lawang (Kabupaten Malang). Tapi berujung damai. Saya tidak tahu pasti apa kekerasannya karena bukan kami yang menangani," tambahnya.

Pelaku SH dijerat pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP yang hukumannya lima tahun penjara.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More