SuaraMalang.id - Nasib malang menimpa seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja namanya Bunga. Gegara berkenalan melalui Facebook, gadis asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri tersebut kini hamil delapan bulan setelah disetubuhi pria yang dikenalnya melalui Facebook, Galih Hudayana (21).
Kepada petugas, pemuda asal Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri menceritakan pertemuannya dengan Bunga. Awalnya dia berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook.
Mereka kemudian janjian bertemu di Waduk Siman yang berada di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri pada September 2020 lalu.
“Saya datang bersama teman. Kemudian korban juga datang bersama temannya. Kebetulan teman korban pacar dari teman saya. Setelah itu, kami jalan-jalan,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Pria di Aceh Ditangkap Gegara Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali
Saat jalan-jalan menggunakan sepeda motor, korban diboncenginya berkeliling. Pun, korban diajaknya ke tempat kos di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Setelah sampai di kamar kos, Galih memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Tak cukup sekali, nafsu berahi Galih pun dilampiaskan hingga tiga kali kepada korban. Pun kini, Bunga hamil 8 bulan.
Orang tua Bunga yang mengetahui anaknya hamil pun tidak terima. Mereka kemudian melaporkan pelaku ke polisi. Berbekal laporan tersebut, Polres Kediri akhirnya meringkus pelaku dari rumahnya.
Pelaku sempat membantah memaksa korban, karena menurutnya perbuatan itu dilakukan secara suka-suka.
“Kami melakukan atas dasar suka sama suka. Jadi saya tidak memaksanya,” kilahnya.
Baca Juga: Perkosa Remaja Putri, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Ditangkap Polisi
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyonono kemudian menegaskan, meski dilakukan tanpa paksaan, namun perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur termasuk dalam tindak pidana.
Apalagi dari hasil penyidikan petugas, diketahui pelaku sempat menutup dan mengunci pintu saat persetubuhan itu dilakukan.
“Pelaku membawa korban ke sebuah tempat wisata Bendungan di Siman. Kemudian diajak ke kamar kosnya. Korban diancam dikerasi, dan dipaksa, hingga akhirnya dicabuli,” tegas AKBP Lukman Cahyono.
Kini Galih dijerat Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Calon Bayinya Begerak Aktif di Dalam Perut, Reaksi Aaliyah Massaid Jadi Sorotan
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Perdana Rayakan Lebaran Bareng Aaliyah Massaid, Postingan Thariq Halilintar Bikin Ngakak
-
CEK FAKTA: Rekrutmen Kemenkes 2025 di Facebook, Asli atau Tipu-Tipu?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi