SuaraMalang.id - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka penembakan menewaskan Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Bangkalan. Meski demikian, anggota dewan fraksi partai Gerindra itu belum ditahan polisi.
Praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.
Berdasar Pasal 338 KUHP, lanjut dia, perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.
“Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik tidak ditahan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Senin (24/6/2021).
Selain itu, lanjut dia, temuan senjata api (senpi) ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan, bahwa tersangka bisa diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup
“Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Tangames Rek, Rebutan DANA Kaget Jumat Berkah Sebelum Keabisan! Siapa Cepet, Dia Dapat
-
Qlola by BRI Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025 Berkat Solusi Keuangan Digital Terpadu
-
Rahasia Dapat Uang Jajan Tambahan? Ini Cara Aman Klaim DANA Kaget
-
BRI Resmi Buka Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Dorong Inovasi dan Kolaborasi Generasi Muda Indonesia
-
Saldo DANA Gratis Emergency: Isi Pulsa & Kuota Langsung Bisa Masuk Dompet Digital