SuaraMalang.id - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka penembakan menewaskan Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Bangkalan. Meski demikian, anggota dewan fraksi partai Gerindra itu belum ditahan polisi.
Praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.
Berdasar Pasal 338 KUHP, lanjut dia, perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.
“Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik tidak ditahan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Senin (24/6/2021).
Baca Juga: Kesal Sering Diomeli, Pegawai Tambang di Konawe Tikam Atasan hingga Tewas
Selain itu, lanjut dia, temuan senjata api (senpi) ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan, bahwa tersangka bisa diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup
“Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak