SuaraMalang.id - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka penembakan menewaskan Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Bangkalan. Meski demikian, anggota dewan fraksi partai Gerindra itu belum ditahan polisi.
Praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.
Berdasar Pasal 338 KUHP, lanjut dia, perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.
“Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik tidak ditahan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Senin (24/6/2021).
Baca Juga: Kesal Sering Diomeli, Pegawai Tambang di Konawe Tikam Atasan hingga Tewas
Selain itu, lanjut dia, temuan senjata api (senpi) ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan, bahwa tersangka bisa diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup
“Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran Berat di Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil