SuaraMalang.id - Anggota DPRD Bangkalan berinisial H ditetapkan tersangka penembakan menewaskan Luddin (35) warga Dusun Lebak Barat, Desa Sepulu, Bangkalan. Meski demikian, anggota dewan fraksi partai Gerindra itu belum ditahan polisi.
Praktisi hukum, Arif Sulaiman mengatakan, pihak kepolisian memiliki kewenangan untuk menahan ataupun tidak. Namun, jika pelaku terlibat kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sebaiknya dilakukan penahanan.
Berdasar Pasal 338 KUHP, lanjut dia, perbuatan tindak pidana terkait dengan pembunuhan dengan kekerasan pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 351 KUHP berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang membuat korban mengalami luka berat. Pelaku terancam penjara paling lama 5 tahun.
“Memang penyidik mempunyai hak untuk tidak menahan apabila tersangka koperatif dan berjanji tidak berusaha menghilangkan barang bukti. Tetapi apakah semua masyarakat yang terkena kasus dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun diperlakukan sama oleh pihak penyidik tidak ditahan,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Senin (24/6/2021).
Selain itu, lanjut dia, temuan senjata api (senpi) ilegal yang digunakan pelaku bisa menambah ancaman hukuman. Penggunaan senpi ilegal sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 menjelaskan, bahwa tersangka bisa diancam hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup
“Dan apabila penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka yang ancaman hukuman di atas 5 tahun harus dipertanyakan profesionalisme penyidik sebab penahanan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League