SuaraMalang.id - Kasus Camat Purwosari di Kabupaten Kediri berinisial M ternyata terus menggelinding. M yang bandel dilarang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya disanksi jabatan diturunkan.
Dalam kasus ini M tidak sendiri. Ia dibantu bawahannya Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri berinisial D. Karena terlibat dalam perkara sama, D pun diberi sanksi penurunan jabatan.
Hal ini disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Menurut dia, kedua pegawai kecamatan itu dikategorikan melanggar berat sehingga sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Kami rapat koordinasi dengan instansi terkait oleh inspektorat, badan kepegawaian daerah, BPKAD (badan pengelola keuangan dan aset daerah), bagian hukum rapat membahas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang dilakukan Camat Purwoasri dan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa Kecamatan Purwoasri," kata Dito, Sabtu (15/05/2021).
Baca Juga: Mercon Makan Korban di Kediri, Seorang Pria Terpotong Jadi Tiga
Dito menjelaskan, dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan bobot nilai kesalahan. Yang bersangkutan juga sudah diingatkan berkali-kali, termasuk lewat telepon tapi tetap bertransaksi.
Akhirnya, kata dia, tim memberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010. Untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Dan kasus Kasi PMD Kecamatan Purwoasri melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 sehingga diberikan sanksi hukuman berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," kata Mas Bup--sapaan akrab Bupati Kediri.
Bupati juga mengungkapkan kronologi kasus itu berawal dari aduan masyarakat. Pada 4 Mei 2021, sebelum Hari Raya IdulFitri 2021, ia sudah memberikan imbauan kepada seluruh ASN di Pemkab Kediri untuk tidak ada penarikan THR.
Dirinya sudah menerima adanya aduan terkait dengan permintaan THR itu, sehingga secara pribadi juga langsung menghubungi Camat Purwoasri, M tersebut.
Baca Juga: Petaka Ledakan Petasan Malam Takbir di Kediri, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Saat itu, ia sudah mengingatkan kepada camat bahwa tindakan tersebut termasuk indisipliner dan meminta agar uang dikembalikan. Namun, ternyata imbauan-nya tidak diindahkan dengan tetap ada penarikan kepada setiap desa.
Besar uang yang diminta per desa awalnya Rp 1,5 juta, namun kemudian turun menjadi Rp 1 juta. Uang itu diambilkan dari kas desa oleh setiap bendahara desa dan disetorkan ke oknum tersebut.
Di Kecamatan Purwoasri, terdapat 23 desa, namun saat Bupati sidak ke lokasi, menemukan uang Rp 15 juta. Sebelum memberikan keputusan tersebut, Mas Bup mengakui harus konsultasi terlebih dahulu hingga ada aturan jelas terkait sanksi tersebut.
Selanjutnya, Pemkab Kediri akan meminta surat rekomendasi kepada Pemprov Jatim untuk melapor ke Kemendagri terkait dengan pengajuan sanksi itu.
"Senin (17/5) kami akan bersurat ke Kemendagri. Hal ini pun juga harus melalui pendampingan dari provinsi dan ada surat rekomendasi dari provinsi. Ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 3, bahwa kepala daerah belum boleh (langsung mengganti). Kalau mau ganti jajaran harus ajukan izin ke Kemendagri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Sukardi mengatakan di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang melanggar ada tiga hukuman yakni ringan, sedang dan berat.
Untuk hukuman berat ada lima poin yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.
Ia mengungkapkan untuk kasus di Kecamatan Purwoasri, sanksi dengan penurunan lebih rendah tiga tahun, misalnya, Kasi PMD Kecamatan Purwoasri adalah golongan tiga D, nanti akan diturunkna menjadi tiga C selama tiga tahun, setelah itu baru dikembalikan ke tiga D.
Sedangkan untuk pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah akan diturunkan. Misalnya, eselon tiga adalah jabatan camat, akan diturunkan menjadi tiga B.
"Kalau terkait dengan akan diangkat lagi tergantung mekanisme dan kinerja," ujar Nono. ANTARA
Berita Terkait
-
Maarten Paes Tiba Duluan, Respon Kocak Netizen: Mampir Kediri Dulu, Makan Tahu Takwa
-
Tampil Menawan, 2 Anak Emas Luis Milla Ini Punya Kans Diboyong Shin Tae-yong?
-
Tanpa Proses Naturalisasi! Gol Indah Pemain Berdarah Manado Ini Jawab Kebutuhan Striker Timnas Indonesia
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Pakisaji, 5 Pohon Tumbang Timpa Truk dan Lukai Kernet
-
Sadis! 64 Anjing Ditemukan Terikat Mulut & Dikarungi di Gudang Banyuwangi
-
Kisah Risma Tutup Dolly, Kunci Raih Hati Tokoh Madura di Malang untuk Pilgub Jatim
-
Latihan Unik Arema FC: Simulasi Pertandingan di Kaki Semeru, Siap Taklukkan Madura United?
-
Tanam Sabu di Tanah, Pengedar Narkoba di Jember Dibekuk Polisi Berkat Laporan Warga