SuaraMalang.id - Salat Idul Fitri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur secara berjemaah bisa dilakukan di masjid mengacu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Wilayah PPKM mikro selain zona merah COVID-19 boleh menggelar salat Id.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, merujuk skema aturan tersebut, maka di wilayahnya hanya ada tiga RT di satu desa yang tidak diperbolehkan menggelar salat Id secara berjemaah di masjid maupun lapangan terbuka.
“Warga di sana diimbau tegas untuk melakukan Solat Id di rumah saja. RT selebihnya, silakan menggelar namun dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021).
Ia melanjutkan, berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ditetapkan jemaah salat Idul Fitri maksimal 50 persen dari kapasitas untuk zona hijau dan kuning. Sedangkan zona oranye, jemaah salat Id tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas.
SE Gubernur juga mengatur aktivitas malam takbir dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan ketentuan dilaksanakan maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala dan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Selain itu, juga diatur agar imam salat Id membaca surat pendek. Begitu juga dengan khutbah, disarankan durasinya sekitar 10 menit.
Sementara, Ketua MUI Banyuwangi, KH Mohamad Yamin menyebut keputusan yang diambil pemerintah harus didukung untuk kemaslahatan bersama.
“Keputusan pemimpin daerah adalah ketetapan yang tidak bisa diperdebatkan. Ini adalah upaya-upaya yang harus kita patuhi bersama,” katanya.
Ia melanjutkan, pandemi COVID-19 di Banyuwangi belum berakhir. Sehingga perlu tindakan pencegahan dan antisipasi agar penularannya tidak semakin meluas.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Minta Kasus COVID-19 Klaster Tarawih Ditangani Serius
“Di saat kita masih melaksanakan Salat Id, namun di sisi lain kita juga sedang menanggulangi COVID-19. Jangan sampai terjadi kenaikan kasus covid 19. Mari kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ada,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja