SuaraMalang.id - Salat Idul Fitri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur secara berjemaah bisa dilakukan di masjid mengacu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Wilayah PPKM mikro selain zona merah COVID-19 boleh menggelar salat Id.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, merujuk skema aturan tersebut, maka di wilayahnya hanya ada tiga RT di satu desa yang tidak diperbolehkan menggelar salat Id secara berjemaah di masjid maupun lapangan terbuka.
“Warga di sana diimbau tegas untuk melakukan Solat Id di rumah saja. RT selebihnya, silakan menggelar namun dengan prokes (protokol kesehatan) yang ketat,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (11/5/2021).
Ia melanjutkan, berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, ditetapkan jemaah salat Idul Fitri maksimal 50 persen dari kapasitas untuk zona hijau dan kuning. Sedangkan zona oranye, jemaah salat Id tidak boleh melebihi 15 persen dari kapasitas.
SE Gubernur juga mengatur aktivitas malam takbir dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan ketentuan dilaksanakan maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid atau musala dan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Selain itu, juga diatur agar imam salat Id membaca surat pendek. Begitu juga dengan khutbah, disarankan durasinya sekitar 10 menit.
Sementara, Ketua MUI Banyuwangi, KH Mohamad Yamin menyebut keputusan yang diambil pemerintah harus didukung untuk kemaslahatan bersama.
“Keputusan pemimpin daerah adalah ketetapan yang tidak bisa diperdebatkan. Ini adalah upaya-upaya yang harus kita patuhi bersama,” katanya.
Ia melanjutkan, pandemi COVID-19 di Banyuwangi belum berakhir. Sehingga perlu tindakan pencegahan dan antisipasi agar penularannya tidak semakin meluas.
Baca Juga: DPRD Banyuwangi Minta Kasus COVID-19 Klaster Tarawih Ditangani Serius
“Di saat kita masih melaksanakan Salat Id, namun di sisi lain kita juga sedang menanggulangi COVID-19. Jangan sampai terjadi kenaikan kasus covid 19. Mari kita laksanakan sesuai ketentuan yang telah ada,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang