SuaraMalang.id - Larangan mudik, polisi meningkatkan pengawasan secara ketat sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengetatan peniadaan mudik ini berlangsung 6 - 17 Mei 2021.
Kapolres Malang AKPB Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 20 titik pos penyekatan di wilayah hukumnya. Titik pos penyekatan tersebut, termasuk pada jalur-jalur tikus.
"Kita akan terus mengawasi, kalau ada yang mudik, kita akan kembalikan ke daerah asalnya," kata Hendri diikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
Ia merinci, titik penyekatan tersebut di antaranya adalah pintu keluar tol Singosari, Pakis, dan Lawang. Kemudian, perbatasan Kabupaten Malang - Blitar di wilayah Karangkates, dan perbatasan Kabupaten Malang- Kabupaten Lumajang di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading.
Ia menambahkan, untuk jalur-jalur tikus biasanya merupakan jalur antar desa. Jalur ini juga akan diawasi secara ketat. Titik penyekatan jalur alternatif, seperti di Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Desa kemiri, Jabung, Desa Sumberoto, Donomulyo, Desa Kalirejo, Kalipare, dan Desa Jambuwer, Kromengan.
"Check poin mandiri juga disiapkan pada jalur-jalur tikus yang dipergunakan para pemudik. Itu biasanya pada jalur-jalur antar desa," sambungnya.
Selain itu, pos pemeriksaan juga disiapkan Polres Malang pada terminal bus, stasiun, dan termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ada kurang lebih sebanyak tujuh titik pos pemeriksaan pada tempat-tempat tersebut.
"Itu mulai dari Stasiun Lawang, Singosari, Kepanjen, termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ditambah, terminal Dampit, dan terminal Sumberpucung," tutur Hendri.
Untuk pengamanan masa larangan mudik menjelang libur Lebaran 2021, Polres Malang menerjunkan 250 personel yang akan bertugas selama Operasi Ketupat 2021. Jumlah tersebut terdiri atas 129 anggota Polres Malang dan sebanyak 121 anggota polsek.
Baca Juga: Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi
Selain itu, juga akan ada tambahan 391 petugas yang terdiri atas 59 anggota Kodim, 19 anggota Denpom dan beberapa instansi lainnya.
Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemik seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai "H-14" sebelum masa pelarangan mudik, dan "H+7" usai masa pelarangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
- 
            
              Ini Hasil Pengecekan Pertalite di Malang oleh Bahlil Lahadalia, Pertamina Diminta Tak Main-main
- 
            
              BRI Catat Laba Rp41,2 Triliun, Perkuat Peran Strategis Dukung Ekonomi Nasional dan UMKM
- 
            
              Jangan Sampai Kehabisan, DANA Kaget GRATIS untuk Para Sultan Game
- 
            
              Rekomendasi 5 Sunscreen SPF 50 dengan Vitamin C yang Wajib Dicoba
- 
            
              Kuota Menipis di Akhir Bulan? Tenang, DANA Kaget Rp 290 Ribu Siap Jadi Penyelamatmu