SuaraMalang.id - Larangan mudik, polisi meningkatkan pengawasan secara ketat sejumlah jalur tikus atau jalur alternatif di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pengetatan peniadaan mudik ini berlangsung 6 - 17 Mei 2021.
Kapolres Malang AKPB Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 20 titik pos penyekatan di wilayah hukumnya. Titik pos penyekatan tersebut, termasuk pada jalur-jalur tikus.
"Kita akan terus mengawasi, kalau ada yang mudik, kita akan kembalikan ke daerah asalnya," kata Hendri diikutip dari Antara, Kamis (6/5/2021).
Ia merinci, titik penyekatan tersebut di antaranya adalah pintu keluar tol Singosari, Pakis, dan Lawang. Kemudian, perbatasan Kabupaten Malang - Blitar di wilayah Karangkates, dan perbatasan Kabupaten Malang- Kabupaten Lumajang di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading.
Ia menambahkan, untuk jalur-jalur tikus biasanya merupakan jalur antar desa. Jalur ini juga akan diawasi secara ketat. Titik penyekatan jalur alternatif, seperti di Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Desa kemiri, Jabung, Desa Sumberoto, Donomulyo, Desa Kalirejo, Kalipare, dan Desa Jambuwer, Kromengan.
"Check poin mandiri juga disiapkan pada jalur-jalur tikus yang dipergunakan para pemudik. Itu biasanya pada jalur-jalur antar desa," sambungnya.
Selain itu, pos pemeriksaan juga disiapkan Polres Malang pada terminal bus, stasiun, dan termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ada kurang lebih sebanyak tujuh titik pos pemeriksaan pada tempat-tempat tersebut.
"Itu mulai dari Stasiun Lawang, Singosari, Kepanjen, termasuk Bandara Abdul Rachman Saleh Malang. Ditambah, terminal Dampit, dan terminal Sumberpucung," tutur Hendri.
Untuk pengamanan masa larangan mudik menjelang libur Lebaran 2021, Polres Malang menerjunkan 250 personel yang akan bertugas selama Operasi Ketupat 2021. Jumlah tersebut terdiri atas 129 anggota Polres Malang dan sebanyak 121 anggota polsek.
Baca Juga: Ketahuan, Truk yang Angkut Pemudik Disita Polres Ngawi
Selain itu, juga akan ada tambahan 391 petugas yang terdiri atas 59 anggota Kodim, 19 anggota Denpom dan beberapa instansi lainnya.
Pada libur Lebaran 2021 di tengah pandemik seperti saat ini, pemerintah pusat melarang adanya aktivitas mudik, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19. Masa pelarangan mudik dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memperketat pergerakan masyarakat sebelum masa pelarangan mudik tersebut. Pengetatan dilakukan mulai "H-14" sebelum masa pelarangan mudik, dan "H+7" usai masa pelarangan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League