Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 26 April 2021 | 14:16 WIB
Ilustrasi rel kereta api. [Shutterstock]

Sementara itu, Plh Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember Radhitya Mardika menegaskan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Load More