SuaraMalang.id - Kemarin seorang pria dibekuk Subdit III Jatanras Polda Jatim karena merakit dan menjual senjata api secara ilegal. Pria ini berinisial AR, warga asli Malang.
Ternyata, AR ini juga seorang guru sekolah SMP di Gondang Legi. Ia dibekuk polisi bersama sejumlah di antaranya barang bukti tiga pucuk senjata api hasil rakitan dan puluhan amunisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirkrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono mengatakan tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu.
Dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah dirakitnya. Harga jualnya pun bervariasi, untuk satu pistol dijual antara Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta.
"Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Februari 2021 sampai ditangkap dan sudah dapat merakit senjata api sebanyak 7 pucuk senjata," kata Kabid Humas kepada wartawan, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (23/4/2021).
Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.
"Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP," terang Kabid Humas Polda Jatim.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
"Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-13 Ramadhan
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-13 Ramadhan
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Sabtu 24 April 2021
-
Presiden Jokowi Bakal Meninjau Penanganan Gempa Malang
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang dan Keutamaan Tarawih Hari ke-12 Ramadhan
-
Mayat Wanita Terbungkus Karpet, Polisi: Korban Meninggal 2-3 Hari yang Lalu
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
Terkini
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Spesial Tanggal Kembar! DANA Kaget Hadir Jadi Penyelamat Checkout Kamu
-
5 Link Terbatas Dana Kaget Sore Ini, Masih Ada Ratusan Ribu Saldo Gratis yang Bisa Direbut