Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 21 April 2021 | 21:21 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Malang. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

"Upaya kami adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetapi bisa lanjut. Itu juga harus koordinasi dengan pemerintah daerah, karena yang membiayai adalah pemerintah daerah," tuturnya.

Dikatakan Dina, iuran BPJS Kesehatan yang selama periode tahun 2020 ini menunggak, dari catatannya yakni berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar berada di kelas III.

"Jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu sekitar 50 persen ya. Jika nanti mereka misalnya ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, ya terlebih dahulu harusnya melunasi tunggakannya," pungkasnya. 

Baca Juga: Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran

Load More