Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 17 April 2021 | 17:27 WIB
Ilustrasi spesialis perancang perda atau peraturan daerah. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - DPRD Banyuwangi mengusulkan agar dibentuk spesialis perancang peraturan daerah (perda). Hal itu dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyusunan dan pembentukan setiap perda. Usulan itu disampaikan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Wagub Jatim Emil Dardak dan menuai respon positif.

Bahkan, lanjut dia, Wagub Emil Dardak bakal segera menginstruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk mulai mendaftarkan PNS-nya jadi perancang Perda.

Sofiandi merinci, sejauh ini dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, hanya 5 Kabupaten yang sudah memiliki perancang Perda. Itu pun masing-masing daerah hanya memiliki satu orang perancang. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya memiliki empat orang perancang.

Baca Juga: Tadarus Al-Quran Raksasa, Tradisi Setiap Ramadhan di Banyuwangi

 
“Padahal urusan Perda ini urusan yang sangat strategis untuk pembangunan suatu daerah. Banyuwangi memang belum punya perancang Perda,” kata Sofiandi dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia melanjutkan, spesiali perancang perda ini diharapkan memiliki spesifikasi mampu memahami materi dan teknik penyusunan Perda. Sehingga produk Perda yang diharapkan akan disusun nantinya dapat tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Sofiandi menegaskan, pentingnya perancang Perda ini sesuai ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Perancang Undang-Undang itu harus dari seorang PNS (pegawai negeri sipil) dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kementerian hukum dan HAM.

“Jadi spesifik sekali. Tidak boleh perancang itu tidak PNS. Dan tidak boleh yang mengeluarkan sertifikat di luar Kemenkumham. Ini garis aturan,” kata Sofiandi.

Menurutnya, tidak ada batasan berapa orang yang boleh didaftarkan sebagai perancang ini. Sehingga daerah boleh mengajukan perancang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.

Baca Juga: Tak Lazim! Pisang di Banyuwangi ini Berbuah di Batang Pohon

Ia melanjutkan, jika Pemerintah Daerah telah memiliki perancang Perda, maka Raperda akan lebih cepat diselesaikan. Karena perancang Perda itu sudah memahami materi tentang tekhnik penyusunan Perda.

“Di samping kita tetap berkolaborasi dengan tim akademisi dari beberapa kampus,” ujar politisi Partai Golkar ini.

Pihaknya juga menilai, bahwa daerah saat ini memiliki tugas besar membentuk 150 Perda turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perancang inilah yang nantinya akan membuat draft 150 Perda ini. Tentunya, 150 Perda turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu dapat lebih cepat diselesaikan.

Perancang ini, menurutnya, sifatnya independen sehingga muatan atau penyesuaian materi Perda sudah dilakukan.

“Kita tinggal menggelar rapat koordinasi mempelajarai dan menyesuaikan apa yang menjadi kearifan lokal dan karakteristik khas dari daerah kita,” kata anggota DPRD Banyuwangi tersebut.

Load More