SuaraMalang.id - DPRD Banyuwangi mengusulkan agar dibentuk spesialis perancang peraturan daerah (perda). Hal itu dinilai penting untuk mendukung kelancaran penyusunan dan pembentukan setiap perda. Usulan itu disampaikan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, usulan itu telah disampaikan kepada Wagub Jatim Emil Dardak dan menuai respon positif.
Bahkan, lanjut dia, Wagub Emil Dardak bakal segera menginstruksikan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur untuk mulai mendaftarkan PNS-nya jadi perancang Perda.
Sofiandi merinci, sejauh ini dari 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, hanya 5 Kabupaten yang sudah memiliki perancang Perda. Itu pun masing-masing daerah hanya memiliki satu orang perancang. Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya memiliki empat orang perancang.
“Padahal urusan Perda ini urusan yang sangat strategis untuk pembangunan suatu daerah. Banyuwangi memang belum punya perancang Perda,” kata Sofiandi dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Sabtu (17/4/2021).
Ia melanjutkan, spesiali perancang perda ini diharapkan memiliki spesifikasi mampu memahami materi dan teknik penyusunan Perda. Sehingga produk Perda yang diharapkan akan disusun nantinya dapat tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Sofiandi menegaskan, pentingnya perancang Perda ini sesuai ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Perancang Undang-Undang itu harus dari seorang PNS (pegawai negeri sipil) dan mendapatkan pendidikan khusus dari Kementerian hukum dan HAM.
“Jadi spesifik sekali. Tidak boleh perancang itu tidak PNS. Dan tidak boleh yang mengeluarkan sertifikat di luar Kemenkumham. Ini garis aturan,” kata Sofiandi.
Menurutnya, tidak ada batasan berapa orang yang boleh didaftarkan sebagai perancang ini. Sehingga daerah boleh mengajukan perancang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Baca Juga: Tadarus Al-Quran Raksasa, Tradisi Setiap Ramadhan di Banyuwangi
Ia melanjutkan, jika Pemerintah Daerah telah memiliki perancang Perda, maka Raperda akan lebih cepat diselesaikan. Karena perancang Perda itu sudah memahami materi tentang tekhnik penyusunan Perda.
“Di samping kita tetap berkolaborasi dengan tim akademisi dari beberapa kampus,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Pihaknya juga menilai, bahwa daerah saat ini memiliki tugas besar membentuk 150 Perda turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perancang inilah yang nantinya akan membuat draft 150 Perda ini. Tentunya, 150 Perda turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu dapat lebih cepat diselesaikan.
Perancang ini, menurutnya, sifatnya independen sehingga muatan atau penyesuaian materi Perda sudah dilakukan.
“Kita tinggal menggelar rapat koordinasi mempelajarai dan menyesuaikan apa yang menjadi kearifan lokal dan karakteristik khas dari daerah kita,” kata anggota DPRD Banyuwangi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Tanpa Kuartet Brasil, Arema FC Siapkan 'Tembok' Baru Redam David da Silva dan Ciro Alves
-
Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
-
Belanja Lampu Ecolink Kualitas Terbaik di Blibli
-
Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!