Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 15 April 2021 | 17:31 WIB
ilustrasi PSK. PSK diciduk Satpol PP Kota Malang di bulan Ramadhan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Seorang PSK (Pekerja Seks Komersil) berinsial S (44) diciduk Satpol PP Kota Malang, lantaran tetap mangkal cari pelanggan saat Ramadhan, Rabu (14/4/2021) malam.

Sebenarnya ada dua PSK lagi yang terpergok masih beroperasi di kawasan Jalan Pajajara, sekitar pukul 22.00 WIB, namun mereka berhasil kabur.

"Kami sebenarnya menemukan tiga orang. Namun dua kabur. Tapi S ini sebenarnya kabur. Namun saat kabur kami pepet dengan mobil patroli kami," kata Kasatpol PP, Priadi dikonfirmasi Suara.com, Kamis (15/4/2021).


Padahal, lanjut dia, inisial S yang diketahui tinggal di daerah Muharto Kota Malang ini mengerti telah ada larangan untuk melakukan praktik prostitusi di kawasan tersebut, apalagi saat bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Alamak! Polisi Amankan 200 PSK di Kabupaten Malang

Berdasar hasil interogasi, insial S ini nekat mangkal lantaran terdesak kebutuhan hidup.


"Dia tahu sebenarnya kalau tidak boleh. Tapi terpaksa begitu karena suaminya sudah tidak ada dan harus membiayai hidup lima anaknya. Ya terpaksa mangkal," sambungnya.

Satpol PP menindak PSK tersebut dengan sanksi pembinaan dan surat pernyataan.

"Kami arahkan dia untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan kami bina," ujar Priyadi.


Terpisah, Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang Anton Viera menjelaskan, inisial S biasa mematok tarif Rp 200 ribu sampai 400 ribu sekali kencan. S dan sejumlah rekannya memang acap kali menunggu pelanggan di jalan Pajajaran. Apabila telah menyepakati tarif, selanjutnya PSK dan pria hidung belang menuju penginapan.

Baca Juga: Minta Jatah Divaksin Covid-19, Ribuan PSK Demonstrasi


"Jadi biasanya itu Rp 400 ribu dan ada 200 ribu begitu. Dari hasil interogasi kami," ujarnya.

Anton juga menjelaskan, jalan Pajajaran ini memang kerap kali dijadikan sebagai tempat PSK untuk mangkal. Satpol PP pun pada bulan Ramadhan ini mengetatkan pengawasan.

"Karena sudah ada SE Nomor 14 Wali Kota Malang bahwa selama bulan suci tidak boleh ada yang buka karaoke dan jasa prostitusi ataupun tempat hiburan malam," tutup dia.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More