SuaraMalang.id - Pemasangan reklame atau iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco, Kota Malang dianggap menabrak regulasi. Hal itu merujuk Pasal 38 Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
Hal itu diungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Jose Rizal. Maka, apa maksud pemasangan papan reklame di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta itu patut dipertanyakan.
Terlebih, lanjut dia, Pansus Ranperda Reklame sedang dibahas DPRD Kota Malang. Namun
"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pager, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Jose juga menyayangkan ada oknum pejabat Pemkot Malang di Bagian Hukum yang memohon kepada Pansus supaya ayat yang melarang pemasangan reklame di Monumen Pesawat untuk dihapus, alasannya karena sudah kerjasama.
"Nah loh. Saya ada rekamannya itu. Ini kerjasamanya sejak kapan, dengan siapa dan seterusnya-seterusnya," sambungnya.
Anggota DPRD Kota Malang berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, lantaran pihaknya tak ingin masyarakat kecewa dan murka melihat Monumen Pesawat dipenuhi dengan papan reklame. Padahal monumen tersebutu telah lama menjadi salah satu ikon Kota Malang dan tempat mengabadikan kenangan dan swafoto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame atau iklan memang masih belum mengantongi izin resmi. Namun pengajuan sudah ada dan dalam proses perizinan.
Menindaklanjuti itu, Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP bakal memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai keterangan dan proses perizinannya.
Baca Juga: Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Pengajuan izin pihak pemasang reklame baru disodorkan sekitar satu minggu yang lalu.
"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris
-
BRI Terus Memperluas Jangkauan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok