SuaraMalang.id - Pemasangan reklame atau iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco, Kota Malang dianggap menabrak regulasi. Hal itu merujuk Pasal 38 Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
Hal itu diungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Jose Rizal. Maka, apa maksud pemasangan papan reklame di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta itu patut dipertanyakan.
Terlebih, lanjut dia, Pansus Ranperda Reklame sedang dibahas DPRD Kota Malang. Namun
"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pager, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Jose juga menyayangkan ada oknum pejabat Pemkot Malang di Bagian Hukum yang memohon kepada Pansus supaya ayat yang melarang pemasangan reklame di Monumen Pesawat untuk dihapus, alasannya karena sudah kerjasama.
"Nah loh. Saya ada rekamannya itu. Ini kerjasamanya sejak kapan, dengan siapa dan seterusnya-seterusnya," sambungnya.
Anggota DPRD Kota Malang berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, lantaran pihaknya tak ingin masyarakat kecewa dan murka melihat Monumen Pesawat dipenuhi dengan papan reklame. Padahal monumen tersebutu telah lama menjadi salah satu ikon Kota Malang dan tempat mengabadikan kenangan dan swafoto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame atau iklan memang masih belum mengantongi izin resmi. Namun pengajuan sudah ada dan dalam proses perizinan.
Menindaklanjuti itu, Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP bakal memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai keterangan dan proses perizinannya.
Baca Juga: Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Pengajuan izin pihak pemasang reklame baru disodorkan sekitar satu minggu yang lalu.
"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
38 Rumah Warga Malang Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Fasilitas Umum Ikut Terdampak
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet
-
6 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Kota Malang, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Benarkah?
-
Peredaran Uang Palsu Rp 94 Juta di Malang Terbongkar, 3 Ditangkap dan 1 Masih Buron!