SuaraMalang.id - Pemasangan reklame atau iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco, Kota Malang dianggap menabrak regulasi. Hal itu merujuk Pasal 38 Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
Hal itu diungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Jose Rizal. Maka, apa maksud pemasangan papan reklame di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta itu patut dipertanyakan.
Terlebih, lanjut dia, Pansus Ranperda Reklame sedang dibahas DPRD Kota Malang. Namun
"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pager, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Jose juga menyayangkan ada oknum pejabat Pemkot Malang di Bagian Hukum yang memohon kepada Pansus supaya ayat yang melarang pemasangan reklame di Monumen Pesawat untuk dihapus, alasannya karena sudah kerjasama.
"Nah loh. Saya ada rekamannya itu. Ini kerjasamanya sejak kapan, dengan siapa dan seterusnya-seterusnya," sambungnya.
Anggota DPRD Kota Malang berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, lantaran pihaknya tak ingin masyarakat kecewa dan murka melihat Monumen Pesawat dipenuhi dengan papan reklame. Padahal monumen tersebutu telah lama menjadi salah satu ikon Kota Malang dan tempat mengabadikan kenangan dan swafoto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame atau iklan memang masih belum mengantongi izin resmi. Namun pengajuan sudah ada dan dalam proses perizinan.
Menindaklanjuti itu, Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP bakal memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai keterangan dan proses perizinannya.
Baca Juga: Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Pengajuan izin pihak pemasang reklame baru disodorkan sekitar satu minggu yang lalu.
"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Harga Emas Antam Mulai Melonjak Lagi Jadi Rp 1.932.000 per Gram
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
Terkini
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025