SuaraMalang.id - Pemasangan reklame atau iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco, Kota Malang dianggap menabrak regulasi. Hal itu merujuk Pasal 38 Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
Hal itu diungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Jose Rizal. Maka, apa maksud pemasangan papan reklame di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta itu patut dipertanyakan.
Terlebih, lanjut dia, Pansus Ranperda Reklame sedang dibahas DPRD Kota Malang. Namun
"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pager, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Jose juga menyayangkan ada oknum pejabat Pemkot Malang di Bagian Hukum yang memohon kepada Pansus supaya ayat yang melarang pemasangan reklame di Monumen Pesawat untuk dihapus, alasannya karena sudah kerjasama.
"Nah loh. Saya ada rekamannya itu. Ini kerjasamanya sejak kapan, dengan siapa dan seterusnya-seterusnya," sambungnya.
Anggota DPRD Kota Malang berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, lantaran pihaknya tak ingin masyarakat kecewa dan murka melihat Monumen Pesawat dipenuhi dengan papan reklame. Padahal monumen tersebutu telah lama menjadi salah satu ikon Kota Malang dan tempat mengabadikan kenangan dan swafoto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame atau iklan memang masih belum mengantongi izin resmi. Namun pengajuan sudah ada dan dalam proses perizinan.
Menindaklanjuti itu, Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP bakal memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai keterangan dan proses perizinannya.
Baca Juga: Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Pengajuan izin pihak pemasang reklame baru disodorkan sekitar satu minggu yang lalu.
"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR