SuaraMalang.id - Pemasangan reklame atau iklan rokok di Monumen Pesawat MIG-17 Fresco, Kota Malang dianggap menabrak regulasi. Hal itu merujuk Pasal 38 Perwali Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame.
Hal itu diungkap Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Jose Rizal. Maka, apa maksud pemasangan papan reklame di Monumen Pesawat kawasan Jalan Soekarno-Hatta itu patut dipertanyakan.
Terlebih, lanjut dia, Pansus Ranperda Reklame sedang dibahas DPRD Kota Malang. Namun
"Perwali itu masih hidup dan berlaku. Oke kita harus lihat dulu sebenarnya objeknya dilarang apa tidak. Sejauh mana pelarangannya itu. Emang masih banyak interpretasi, itu di pager, bukan menutupi pesawat. Tapi orang bodoh pun mengerti bahwa itu di kawasan monumen," ujarnya dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Kamis (8/4/2021).
Jose juga menyayangkan ada oknum pejabat Pemkot Malang di Bagian Hukum yang memohon kepada Pansus supaya ayat yang melarang pemasangan reklame di Monumen Pesawat untuk dihapus, alasannya karena sudah kerjasama.
"Nah loh. Saya ada rekamannya itu. Ini kerjasamanya sejak kapan, dengan siapa dan seterusnya-seterusnya," sambungnya.
Anggota DPRD Kota Malang berharap permasalahan ini cepat diselesaikan, lantaran pihaknya tak ingin masyarakat kecewa dan murka melihat Monumen Pesawat dipenuhi dengan papan reklame. Padahal monumen tersebutu telah lama menjadi salah satu ikon Kota Malang dan tempat mengabadikan kenangan dan swafoto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Disnaker-PMPTSP, Erik Setyo Santoso mengatakan, untuk izin pemasangan reklame atau iklan memang masih belum mengantongi izin resmi. Namun pengajuan sudah ada dan dalam proses perizinan.
Menindaklanjuti itu, Disnaker-PMPTSP yang berkoordinasi dengan Satpol PP bakal memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai keterangan dan proses perizinannya.
Baca Juga: Desa Sumberbrantas Kota Batu Diterjang Banjir Lumpur
Pengajuan izin pihak pemasang reklame baru disodorkan sekitar satu minggu yang lalu.
"Prosesnya kan diawali dengan adanya perjanjian sewa dulu. Sewa aset barang milik daerah, itu prosesnya di BKAD. Kemudian ada prosesn teknis dan setelah itu untuk perizinannya ada di kita (Disnaker-PMPTSP)," ujar Erik, Rabu (7/4/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering