Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 April 2021 | 23:32 WIB
Kuasa hukum korban, Yamini dari LBH Jentera (kanan) dan Koordinator PPT DP3AKB Solehati saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait kasus pencabulan oleh oknum dosen Unej di Jember, Rabu (7/4/2021). [ANTARA/ Zumrotun Solichah]

Yamini mengatakan kasus pengaduan kekerasan seksual kepada LBH Jentera pada tahun 2020 sebanyak 24 kasus dan periode Januari hingga Maret 2021 tercatat lima kasus, namun sebagian besar kasus tidak dapat diproses hukum karena regulasi yang ada saat ini masih belum berpihak pada korban.

(ANTARA)

Load More