SuaraMalang.id - Sebuah perusahaan asal Singapura bernama Mitora Pte Ltd kembali menggugat keluarga Presiden RI kedua Soeharto. Gugatan tersebut diketahui dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Keluarga Cendana digugat Rp 584 miliar oleh perusahaan tersebut. Tercatat ada enam pihak yang digugat Mitora.
Para tergugat tersebut, terdiri dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih
Sementara, pihak lain yang juga digugat yakni, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi Soehardjo Soebardi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Baca Juga: Anak-anak Soeharto Dituntut Perusahaan Singapura Ganti Rugi Rp584 Miliar
Untuk diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Maret 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat miliar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus miliar rupiah)," bunyi petitum tersebut dikutip Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, Mitora juga meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jalan Taman Mini No 1, Jakarta Timur," bunyi petitum yang lain.
Sebelumnya, Mitora juga pernah melakukan gugatan melalui PN Jakpus. Namun, kala itu Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
Baca Juga: Keluarga Cendana Digugat Rp 584 Miliar oleh Perusahaan Singapura
Saat itu, tiga orang putra/putri mantan Presiden Soeharto yang digugat oleh Mitora ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak