SuaraMalang.id - Sebuah perusahaan asal Singapura bernama Mitora Pte Ltd kembali menggugat keluarga Presiden RI kedua Soeharto. Gugatan tersebut diketahui dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Keluarga Cendana digugat Rp 584 miliar oleh perusahaan tersebut. Tercatat ada enam pihak yang digugat Mitora.
Para tergugat tersebut, terdiri dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih
Sementara, pihak lain yang juga digugat yakni, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi Soehardjo Soebardi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Baca Juga: Anak-anak Soeharto Dituntut Perusahaan Singapura Ganti Rugi Rp584 Miliar
Untuk diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Maret 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat miliar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus miliar rupiah)," bunyi petitum tersebut dikutip Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, Mitora juga meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jalan Taman Mini No 1, Jakarta Timur," bunyi petitum yang lain.
Sebelumnya, Mitora juga pernah melakukan gugatan melalui PN Jakpus. Namun, kala itu Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
Baca Juga: Keluarga Cendana Digugat Rp 584 Miliar oleh Perusahaan Singapura
Saat itu, tiga orang putra/putri mantan Presiden Soeharto yang digugat oleh Mitora ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Berita Terkait
-
Sosok Titiek Soeharto: Kekayaan dan Gurita Bisnis Mantan Istri Presiden Prabowo
-
7 Gaya Keluarga Cendana, Cikeas dan Solo di Ulang Tahun Anak Prabowo
-
Beda Karier 8 Anak Presiden RI yang Hadiri Ultah Didit Hediprasetyo
-
Titiek Rayakan Ulang Tahun Didit Hediprasetyo dengan Posting Foto Lawas Bersama Soeharto
-
Gaya Kepemimpinan Prabowo Dinilai Mirip Soeharto, Indonesia Mundur ke Era Orba?
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi