SuaraMalang.id - Sebuah perusahaan asal Singapura bernama Mitora Pte Ltd kembali menggugat keluarga Presiden RI kedua Soeharto. Gugatan tersebut diketahui dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Keluarga Cendana digugat Rp 584 miliar oleh perusahaan tersebut. Tercatat ada enam pihak yang digugat Mitora.
Para tergugat tersebut, terdiri dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih
Sementara, pihak lain yang juga digugat yakni, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi Soehardjo Soebardi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Baca Juga: Anak-anak Soeharto Dituntut Perusahaan Singapura Ganti Rugi Rp584 Miliar
Untuk diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Maret 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat miliar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus miliar rupiah)," bunyi petitum tersebut dikutip Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, Mitora juga meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jalan Taman Mini No 1, Jakarta Timur," bunyi petitum yang lain.
Sebelumnya, Mitora juga pernah melakukan gugatan melalui PN Jakpus. Namun, kala itu Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
Baca Juga: Keluarga Cendana Digugat Rp 584 Miliar oleh Perusahaan Singapura
Saat itu, tiga orang putra/putri mantan Presiden Soeharto yang digugat oleh Mitora ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Berita Terkait
-
Kirim Surat ke MPR, Gemas Tolak Pemberian Gelar Pahlawan ke Presiden Soeharto
-
Sapa Titiek Soeharto, Prabowo Subianto Kaget Lihat Reaksi Peserta Acara GSN
-
Hadiri Deklarasi GSN, Titiek Soeharto Tersipu Malu saat Prabowo Disambut Meriah Pegang Tangannya
-
Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto di Deklarasi GSN, Hadirin Riuh
-
Gara-gara Kisah Cintanya Dengan Titiek Soeharto, Prabowo Disebut Tim Halodek Sepuh
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara