SuaraMalang.id - Sebuah perusahaan asal Singapura bernama Mitora Pte Ltd kembali menggugat keluarga Presiden RI kedua Soeharto. Gugatan tersebut diketahui dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Keluarga Cendana digugat Rp 584 miliar oleh perusahaan tersebut. Tercatat ada enam pihak yang digugat Mitora.
Para tergugat tersebut, terdiri dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih
Sementara, pihak lain yang juga digugat yakni, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi Soehardjo Soebardi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Untuk diketahui, gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Maret 2021 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp. 84.000.000.000.- (delapan puluh empat miliar rupiah) serta kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000.000.- (lima ratus miliar rupiah)," bunyi petitum tersebut dikutip Rabu (7/4/2021).
Tak hanya itu, Mitora juga meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jalan Taman Mini No 1, Jakarta Timur," bunyi petitum yang lain.
Sebelumnya, Mitora juga pernah melakukan gugatan melalui PN Jakpus. Namun, kala itu Mitora meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.
Baca Juga: Anak-anak Soeharto Dituntut Perusahaan Singapura Ganti Rugi Rp584 Miliar
Saat itu, tiga orang putra/putri mantan Presiden Soeharto yang digugat oleh Mitora ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kekerasan Eks Kepsek SMPN 18 Malang Terkuak: 10 Siswa Trauma, Polisi Mulai Bergerak
-
Butuh Tukar Valas? BRI Money Changer Hadir di Berbagai Lokasi
-
BRI Peduli Wujudkan Mimpi Mahesa, Hadiahkan Sepeda untuk Temani Langkah Menuju Cita-Cita
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok