Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 05 April 2021 | 14:24 WIB
aktivis antimasker Banyuwangi M Yunus Wahyudi terpapar covid-19. [Foto: Youtube]

Akibat ulahnya itu, aktivis antimasker Muhammad Yunus Wahyudi dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Load More