Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 April 2021 | 21:07 WIB
ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang kewenangan penyidikan di polsek. [SuaraJogja.id/Hiskia Andika]

SuaraMalang.id - Sejumlah dua Polsek (kepolisian sektor) di Kabupaten Malang tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, yakni Polsek Ngajum dan Polsek Pagak.

Wakapolres Malang, Kompol Himawan Setiawan mengatakan, kedua polsek di wilayah hukumnya itu memang tidak lagi bisa memproses penyidikan berdasar keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejak Rabu (31/3/2021) lalu.

"Itu keputusan Kapolri, turun pada hari Rabu kemarin," katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).

Ia melanjutkan, berdasar catatan selama setahun terakhir, dua polsek tersebut jumlah laporan polisi (LP) tidak lebih dari 10 laporan. Lantaran tak memenuhi standariasi Mabes Polri, maka kewenangan menyidik ditiadakan.

Baca Juga: Hari Raya Paskah, 500 Polisi Amankan Gereja di Kota Malang

“Saat ini, kedua Polsek ini hanya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” imbuh Himawan.

Namun, apabila terjadi tindak kriminal, maka kedua polsek tersebut langsung di-handle Polres Malang dalam proses penyidikannya.

“Untuk mengawasi itu (tindak kriminal), kita tetap menaruh personel Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di dua Polsek tersebut,” sambung dia.

Sebagai informasi, Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan bahwa tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan. 

Seluruh Indonesia, tercatat ada 1.062 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan. Sedangkan di Jawa Timur ada sebanyak 209 Polsek, sejumlah 2 di antaranya di wilayah hukum Polres Malang.

Baca Juga: Buset, 1.062 Polsek di Indonesia Tak Dapat Lakukan Proses Penyidikan

Load More