SuaraMalang.id - Sejumlah dua Polsek (kepolisian sektor) di Kabupaten Malang tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, yakni Polsek Ngajum dan Polsek Pagak.
Wakapolres Malang, Kompol Himawan Setiawan mengatakan, kedua polsek di wilayah hukumnya itu memang tidak lagi bisa memproses penyidikan berdasar keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejak Rabu (31/3/2021) lalu.
"Itu keputusan Kapolri, turun pada hari Rabu kemarin," katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (1/4/2021).
Ia melanjutkan, berdasar catatan selama setahun terakhir, dua polsek tersebut jumlah laporan polisi (LP) tidak lebih dari 10 laporan. Lantaran tak memenuhi standariasi Mabes Polri, maka kewenangan menyidik ditiadakan.
“Saat ini, kedua Polsek ini hanya menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” imbuh Himawan.
Namun, apabila terjadi tindak kriminal, maka kedua polsek tersebut langsung di-handle Polres Malang dalam proses penyidikannya.
“Untuk mengawasi itu (tindak kriminal), kita tetap menaruh personel Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) di dua Polsek tersebut,” sambung dia.
Sebagai informasi, Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan bahwa tidak semua polsek dapat melakukan penyidikan.
Seluruh Indonesia, tercatat ada 1.062 Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan. Sedangkan di Jawa Timur ada sebanyak 209 Polsek, sejumlah 2 di antaranya di wilayah hukum Polres Malang.
Baca Juga: Hari Raya Paskah, 500 Polisi Amankan Gereja di Kota Malang
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Cara Klaim Kompensasi Tiket KA Akibat Argo Bromo Anggrek Anjlok
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok, Ini Daftar Kereta Api Terdampak Yang Dibatalkan
-
Transformasi BRIVolution Reignite & fokus UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan BRI
-
Jangan Salah Pilih! Panduan Lengkap Memilih Vitamin yang Aman untuk Keluarga
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang