SuaraMalang.id - Kekerasan jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya menjadi potret bahwa korupsi masih dan tetap tumbuh subur di Indonesia.
Merespon itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember turun ke jalan mengecam tindakan premanisme dan mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers tersebut, Senin (29/3/2021) di depan gedung DPRD Jember.
Koordinator aksi, Andi Saputra mengatakan, kekerasan jurnalis dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Tak hanya itu, kasus kekerasan juga menjadi potret masih suburnya korupsi.
Sebab, kerja jurnalistik yang dilakukan Nurhadi sedang berupaya mengonfirmasi perihal dugaan kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya kasus yang menjerat mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
"Kasus tersebut menimpa saat Nurhadi sedang menjalankan kerja jurnalistiknya untuk mengungkap kasus korupsi. Kerja-kerja jurnalistik yang bermutu berkontribusi untuk mendorong penuntasan kasus korupsi. Karena itu, patut diduga, penganiayaan itu dilakukan oleh orang yang mendukung tindakan korupsi tetap subur di negeri ini," ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Jember juga mendesak agar polisi berani mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya. Sebab, kasus kekerasan jurnalis Tempo itu diduga melibatkan oknum aparat.
“Indikasi penggunaan anggota kepolisian untuk mengawal kepentingan pihak tertentu dan digunakan untuk mengintimidasi kerja jurnalis, mesti menjadi perhatian. Sebab, Polri dibiayai negara untuk kepentingan warga,” lanjut Andi.
AJI Jember juga menyinggung kasus kekerasan terhadap jurnalis di Situbondo, belum lama ini. Tepatnya kekerasan yang dilakukan oknum ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap jurnalis JTV, Andi Nurholis.
Tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers mencatat, sepanjang tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap wartawan dan media, meningkat 32 persen dibandingkan pada 2019 (79 kasus). Sedangkan pada tahun 2018, kasus kekerasan terhadap jurnalis mencapai 64 kasus, meningkat dibanding tahun 2017 yang mencapai 60 kasus.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Ada 16 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
“Tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya disebabkan karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas. Kondisi ini mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers. Ini menjadi alarm berbahaya bagi kebebasan sipil di negeri ini,” lanjut Andi.
Karena itu, AJI Jember mendesak agar Kapolri Jend Pol Listyo Sigit Prabowo harus mengontrol anak buahnya untuk memastikan kasus ini segera diusut tuntas.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan
-
Nekat Ritual di Jalur Terlarang Puncak Batu Tulis, 9 Pendaki Ilegal di Malang Dievakuasi Dramatis