Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 24 Maret 2021 | 22:25 WIB
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. [foto: beritajatim.com]

SuaraMalang.id - KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu 2011-2017, Rabu (24/3/2021). Ada empat orang saksi yang dipanggil, salah satunya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Namun, Wali Kota Dewanti rupanya enggan memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.

Hal itu diungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Bahwa Dewanti sebenarnya datang ke tempat pemeriksaan di Balai Kota Among Tani Kota Batu, namun yang bersangkutan tak bersedia.

"Dewanti Rumpoko (Wali Kota Batu periode 2017 – sekarang) yang bersangkutan hadir, namun tidak bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi," katanya, dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu, Sekda hingga Pengusaha Diperiksa KPK

Selain Dewanti, lanjut Ali, penyidik memeriksa Yunedi (sopir wali kota) dan Yusuf, Direktur PT Tiara Multi Teknik. Sedangkan Ferryanto Tjokro, Direktur PT Borobudur Medecon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi.

“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu, pada 2017 silam. Pada kasus tersebut, Eddy diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, APBD tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Load More