Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Maret 2021 | 22:21 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto [HSC/Beritajatim.com]

“Menggeser orang tidak bisa dilakukan dengan mutasi, karena ada undang-undang itu. Maka kemudian (jabatan) dikosongkan dan diisi pelaksana tugas, karena konsekuensi jabatan kosong harus mengangkat baru dan melalui mekanisme lain-lain. Pelaksana tugas ini bisa orang baru, ditata kembali,” kata Hermanto.

Load More