Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 17 Maret 2021 | 11:04 WIB
ilustrasi. Gedung Ombudsman RI di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Perbaikan birokrasi perizinan Pemkab Jember. [Suara.com/Adhitya Himawan]

“Kami telah meminta pendapat ahli, dan isinya menyatakan bahwa Pelayanan IMB yang belum dilimpahkan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP itu termasuk ke dalam cacat wewenang dan pengabaian kewajiban hukum,” sambungnya. 

Seharusnya, lanjut Agus, jika terdapat maladministrasi pada pelaksanaan penerbitan perizinan, seperti terjadi pungutan liar, bupati bisa memberikan sanksi kepada oknum yang melakukan.

“Bukannya menarik kembali kewenangan perizinan. Karena ketentuan pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mengatur bahwa Kepala Daerah yang tidak memberikan pelayanan perizinan sesuai prosedur dapat dikenai sanksi administrasi,” pungkasnya.

Baca Juga: Dana Bantuan Parpol di Jember Naik, Jadi Rp 2.500 Per Suara

Load More