SuaraMalang.id - Masih ingat kasus Gilang fetish kain jarik? Kekinian, terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus riset membungkus korban dengan kain jarik itu telah masuki tahap vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim yang diketuai Khusaeni itu menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang terbukti melanggar pasal 335 KUHP jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) tentang ITE jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Khusaeni, dikuti dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku masih mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan. Sebelumnya, JPU telah mengajukan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dihukum pidana penjara selama 8 tahun.
“Kami akan diskusikan dulu dengan pimpinan dan tim. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Yusuf.
Seperti diketahui, kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya kekerasan seksual yang dialami, pada Rabu (29/7/2020). Para korban lainnya kemudian memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual (fetish) kepada pria yang dibungkus kain jarik. Terdakwa diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain.
Baca Juga: Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Alami Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu, 31 Wisatawan Surabaya Malah Positif Narkoba
-
Tetap Segar Saat Olahraga: Ini 5 Rekomendasi Parfum Ringan yang Tak Bikin Pusing di Gym
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Hanya 5 Menit! Rahasia Perut Rata Seketika Tanpa Perlu Berjam-jam di Gym
-
Perut Rata Tanpa Keringat: 10 Rahasia Hilangkan Lemak Buncit yang Terbukti Secara Ilmiah