SuaraMalang.id - Masih ingat kasus Gilang fetish kain jarik? Kekinian, terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus riset membungkus korban dengan kain jarik itu telah masuki tahap vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim yang diketuai Khusaeni itu menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang terbukti melanggar pasal 335 KUHP jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) tentang ITE jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Khusaeni, dikuti dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku masih mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan. Sebelumnya, JPU telah mengajukan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dihukum pidana penjara selama 8 tahun.
“Kami akan diskusikan dulu dengan pimpinan dan tim. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Yusuf.
Seperti diketahui, kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya kekerasan seksual yang dialami, pada Rabu (29/7/2020). Para korban lainnya kemudian memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual (fetish) kepada pria yang dibungkus kain jarik. Terdakwa diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain.
Baca Juga: Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin