SuaraMalang.id - Masih ingat kasus Gilang fetish kain jarik? Kekinian, terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus riset membungkus korban dengan kain jarik itu telah masuki tahap vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim yang diketuai Khusaeni itu menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang terbukti melanggar pasal 335 KUHP jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) tentang ITE jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Khusaeni, dikuti dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku masih mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan. Sebelumnya, JPU telah mengajukan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dihukum pidana penjara selama 8 tahun.
“Kami akan diskusikan dulu dengan pimpinan dan tim. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Yusuf.
Seperti diketahui, kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya kekerasan seksual yang dialami, pada Rabu (29/7/2020). Para korban lainnya kemudian memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual (fetish) kepada pria yang dibungkus kain jarik. Terdakwa diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain.
Baca Juga: Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
-
Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional