SuaraMalang.id - Masih ingat kasus Gilang fetish kain jarik? Kekinian, terdakwa kasus kekerasan seksual dengan modus riset membungkus korban dengan kain jarik itu telah masuki tahap vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Majelis hakim yang diketuai Khusaeni itu menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Gilang terbukti melanggar pasal 335 KUHP jo pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) tentang ITE jo UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 50 juta yang apabila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Khusaeni, dikuti dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Rabu (3/3/2021).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku masih mengambil sikap pikir-pikir selama sepekan. Sebelumnya, JPU telah mengajukan terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama dihukum pidana penjara selama 8 tahun.
“Kami akan diskusikan dulu dengan pimpinan dan tim. Kami masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” kata Yusuf.
Seperti diketahui, kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama viral setelah sebuah akun Twitter menuliskan kisahnya kekerasan seksual yang dialami, pada Rabu (29/7/2020). Para korban lainnya kemudian memberanikan diri melaporkan kasus itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Mantan mahasiswa Unair ini sebelumnya terindikasi memiliki kelainan seksual. Dia tertarik secara seksual (fetish) kepada pria yang dibungkus kain jarik. Terdakwa diduga hanya terangsang secara seksual dengan orang yang dibungkus kain.
Baca Juga: Gilang Bungkus Divonis Penjara 5,5 Tahun dalam Kasus Fetish Kain Jarik
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan