SuaraMalang.id - Kebijakan tentang investasi miras atau minuman keras ditentang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah. Dua ormas Islam itu menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Investasi Miras tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Garis besarnya, kebijakan tersebut memuluskan kepentingan industri miras agar menjadi ladang investasi asing, domestik hingga diperjualbelikan secara eceran. Aturan itu mulai berlaku per 2 Februari 2021.
Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya tegas menentang kebijakan tersebut. Bahkan sejak diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (1/3/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah harus mempertimbangkan ulang tentang peraturan atau kebijakan tersebut.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, kebijakan tersebut hanya memperhitungkan kepentingan investasi semata. Tidak ada unsur dalam kebijakan yang dibuat itu agar tercipta kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Dikeluarkannya kebijakan itu, lanjut dia, Indonesia saat ini dinilainya seperti bangsa yang kehilangan arah.
Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
"Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” sambung dia.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatur perizinan Investasi untuk industri minuman keras atau miras diberikan di empat provinsi. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Empat provinsi yang dimaksud tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian bunyi pada lampiran III perpres soal miras tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam