SuaraMalang.id - Kebijakan tentang investasi miras atau minuman keras ditentang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah. Dua ormas Islam itu menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Investasi Miras tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Garis besarnya, kebijakan tersebut memuluskan kepentingan industri miras agar menjadi ladang investasi asing, domestik hingga diperjualbelikan secara eceran. Aturan itu mulai berlaku per 2 Februari 2021.
Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya tegas menentang kebijakan tersebut. Bahkan sejak diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (1/3/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah harus mempertimbangkan ulang tentang peraturan atau kebijakan tersebut.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, kebijakan tersebut hanya memperhitungkan kepentingan investasi semata. Tidak ada unsur dalam kebijakan yang dibuat itu agar tercipta kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Dikeluarkannya kebijakan itu, lanjut dia, Indonesia saat ini dinilainya seperti bangsa yang kehilangan arah.
Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
"Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” sambung dia.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatur perizinan Investasi untuk industri minuman keras atau miras diberikan di empat provinsi. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Empat provinsi yang dimaksud tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian bunyi pada lampiran III perpres soal miras tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota