SuaraMalang.id - Kebijakan tentang investasi miras atau minuman keras ditentang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah. Dua ormas Islam itu menolak kebijakan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Investasi Miras tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Garis besarnya, kebijakan tersebut memuluskan kepentingan industri miras agar menjadi ladang investasi asing, domestik hingga diperjualbelikan secara eceran. Aturan itu mulai berlaku per 2 Februari 2021.
Sekjen PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini mengatakan, pihaknya tegas menentang kebijakan tersebut. Bahkan sejak diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," katanya, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Senin (1/3/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah harus mempertimbangkan ulang tentang peraturan atau kebijakan tersebut.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, kebijakan tersebut hanya memperhitungkan kepentingan investasi semata. Tidak ada unsur dalam kebijakan yang dibuat itu agar tercipta kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas.
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya.
Dikeluarkannya kebijakan itu, lanjut dia, Indonesia saat ini dinilainya seperti bangsa yang kehilangan arah.
Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
"Karena tidak lagi jelas oleh kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini,” sambung dia.
Sebelumnya, Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengatur perizinan Investasi untuk industri minuman keras atau miras diberikan di empat provinsi. Itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Empat provinsi yang dimaksud tersebut antara lain Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian bunyi pada lampiran III perpres soal miras tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC