Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 20 Februari 2021 | 15:48 WIB
Seorang ibu muda diamankan Satreskrim Polres Banyuwangi usai menggelapkan sepeda motor. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraMalang.id - Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan Satreskrim Polres Banyuwangi. Ibu muda berinisial MW (20) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan sepeda motor.

MW, diduga menggelapkan sepeda motor Vario 125 bernopol P 5765 UE yang Ia sewa dari Nurahman (45) warga Kelurahan Panderejo, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan kasus ini terjadi pada (6/1/2021) lalu. Tujuan awal tersangka yakni menyewa motor tersebut selama dua hari. Dengan biaya sewa Rp 75 ribu rupiah per harinya.

"Setelah sepakat selanjutnya korban (Nurakhman) mengantarkan sepeda motor tersebut ke rumah tersangka dan dia menerima ongkos sewa sebanyak 150 ribu rupiah," kata Arman dilansir dari Suaraindonesia.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/2/2021).

Baca Juga: Pemuda Gelapkan 3 Mobil Bapak Angkat Ditangkap Polda Sumsel

Usai motor itu berada ditangan tersangka. Kemudian tersangka langsung menggadaikan motor tersebut tanpa sepengetahuan Nurahman.

"Motor itu digadaikan dan tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 4.950.000 dari hasil gadai tersebut," ucapnya.

Kemudian Nurahman melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka mengaku jika uang hasil penggelapan ini digunakan untuk membayar hutang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambah Arman.

Kini tersangka diamankan di Mapolresta Banyuwangi dan disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. 

Baca Juga: Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui

Load More