Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 10 Februari 2021 | 08:26 WIB
Ilustrasi. pemerasan wartawan gadungan. (Shutterstock)

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.

ketiga tersangka dijerat sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang.

(ANTARA)

Baca Juga: Terbongkar, Motif Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang

Load More