SuaraMalang.id - Sejumlah tiga wartawan abal-abal alias wartawan gadungan ditetapkan tersangka oleh Polres Sintang, lantaran melakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/2/2021).
Ia melanjutkan, surat perintah penahanan sudah diterbitkan, kekinian para tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Sintang. Ketiga tersangka tersebut berinisial ER, P dan HM.
Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang sekitar pukul 16.20 WIB, Sabtu pekan lalu (6/2/2021).
Korban Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, kejadian berawal saat ketiga wartawan gadungan ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.
Baca Juga: Terbongkar, Motif Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2/2021) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.
"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.
ketiga tersangka dijerat sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang