SuaraMalang.id - Sejumlah tiga wartawan abal-abal alias wartawan gadungan ditetapkan tersangka oleh Polres Sintang, lantaran melakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/2/2021).
Ia melanjutkan, surat perintah penahanan sudah diterbitkan, kekinian para tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Sintang. Ketiga tersangka tersebut berinisial ER, P dan HM.
Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang sekitar pukul 16.20 WIB, Sabtu pekan lalu (6/2/2021).
Korban Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, kejadian berawal saat ketiga wartawan gadungan ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.
Baca Juga: Terbongkar, Motif Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2/2021) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.
"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.
ketiga tersangka dijerat sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya