SuaraMalang.id - Sejumlah tiga wartawan abal-abal alias wartawan gadungan ditetapkan tersangka oleh Polres Sintang, lantaran melakukan dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik merampungkan pemeriksaan dan gelar perkara.
"Ketiganya pun juga sudah ditahan sejak dua hari lalu," katanya, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/2/2021).
Ia melanjutkan, surat perintah penahanan sudah diterbitkan, kekinian para tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Sintang. Ketiga tersangka tersebut berinisial ER, P dan HM.
Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang sekitar pukul 16.20 WIB, Sabtu pekan lalu (6/2/2021).
Korban Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang mengaku diancam dan diperas oleh ketiga wartawan gadungan itu. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.
"Berdasarkan dari laporan ini, tim Satreskrim Polres Sintang kami dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku tersebut," ujarnya.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, kejadian berawal saat ketiga wartawan gadungan ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang, pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 21.45 WIB.
"Kemudian mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jeriken, kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media," katanya.
Baca Juga: Terbongkar, Motif Wartawan Gadungan Peras Bos SPBU Sintang
Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp5 juta, sehingga disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu (6/2/2021) di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, katanya.
"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Sintang. Hingga saat ini baru ada tiga tersangka," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang pemerasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.
ketiga tersangka dijerat sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Sinergi BRI dan Medco Dukung UMKM Tangguh Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Dukung Asta Cita Lewat Pembangunan BLK Konveksi di Nusakambangan
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5
-
Modal Gercep! Saldo Rp199 Ribu Langsung Cair, Sikat 3 Link DANA Kaget Ini