SuaraMalang.id - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pemukulan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi. Kekinian, polisi telah memeriksa empat orang saksi.
Seperti diberitakan, Ketua RT Dodik Wahyu Rianto melaporkan anggota legislatif Imron Baihaqi lantaran melakukan pemukulan. Kasus itu terjadi lantaran Imron tak terima ditegur korban karena mengemudikan mobil cukup kencang saat melintas di Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Jember, Minggu lalu (31/1/2021).
Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa keterangan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemukulan tersebut.
"Terkait kasus (pemukulan anggota DPRD) itu, kita sudah memeriksa beberapa saksi untuk menambah keterangan," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Pukul dan Ancam Pak RT Bakal Dijadikan 'Rempeyek'
AKP Agus melanjutkan, bahwa saksi yang diperiksa adalah warga yang mengetahui langsung peristiwa pemukulan tersebut.
"Yang kami periksa ada empat orang saksi, ya warga Slawu yang berada di Lokasi kejadian. Kasus itupun masih tetap berlanjut," sambung dia.
Agar terungkap fakta-fakta yang terjadi, lanjut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus pemukulan anggota DPRD Jember terhadap Ketua RT tersebut.
"Selanjutnya, setelah dilakukan tahap pemeriksaan saksi-saksi itu. Maka akan dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor (Imron Baihaqi) untuk kami mintai keterangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi berbuntut panjang. Lantaran korban Ketua RT Perumahan Bernardy Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT Terancam PAW, Ini Penjelasan Partai
Kasus itu juga disorot DPC PPP Jember, Imron Baihaqi yang merupakan kader partai telah diberi surat peringatan. PPP bahkan siap melakukan pergantian antar waktu (PAW) jika kasus tersebut berlanjut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Berita Terkait
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
-
Surat Cinta untuk Prabowo, Tolong Selamatkan Pariwisata Jember, Pak!
-
Pemkab Jember Sibuk Bangun Mega Proyek Besar, tapi Lupa Sama Hal Esensial
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak
-
Polisi Sita Rp353 Ribu dan Peralatan Judi Dadu di Lawang, Bandar Dicokok