SuaraMalang.id - Polisi terus melakukan penyelidikan kasus pemukulan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi. Kekinian, polisi telah memeriksa empat orang saksi.
Seperti diberitakan, Ketua RT Dodik Wahyu Rianto melaporkan anggota legislatif Imron Baihaqi lantaran melakukan pemukulan. Kasus itu terjadi lantaran Imron tak terima ditegur korban karena mengemudikan mobil cukup kencang saat melintas di Perumahan Bernady Land, Kecamatan Patrang, Jember, Minggu lalu (31/1/2021).
Kapolsek Patrang AKP Solikin Agus Wijaya mengatakan, pihaknya telah memeriksa keterangan sejumlah saksi terkait dugaan kasus pemukulan tersebut.
"Terkait kasus (pemukulan anggota DPRD) itu, kita sudah memeriksa beberapa saksi untuk menambah keterangan," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com jaringan suara.com, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Pukul dan Ancam Pak RT Bakal Dijadikan 'Rempeyek'
AKP Agus melanjutkan, bahwa saksi yang diperiksa adalah warga yang mengetahui langsung peristiwa pemukulan tersebut.
"Yang kami periksa ada empat orang saksi, ya warga Slawu yang berada di Lokasi kejadian. Kasus itupun masih tetap berlanjut," sambung dia.
Agar terungkap fakta-fakta yang terjadi, lanjut dia, penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus pemukulan anggota DPRD Jember terhadap Ketua RT tersebut.
"Selanjutnya, setelah dilakukan tahap pemeriksaan saksi-saksi itu. Maka akan dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor (Imron Baihaqi) untuk kami mintai keterangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemukulan anggota DPRD Jember Imron Baihaqi berbuntut panjang. Lantaran korban Ketua RT Perumahan Bernardy Land, Kecamatan Patrang, Dodik Wahyu Rianto, memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT Terancam PAW, Ini Penjelasan Partai
Kasus itu juga disorot DPC PPP Jember, Imron Baihaqi yang merupakan kader partai telah diberi surat peringatan. PPP bahkan siap melakukan pergantian antar waktu (PAW) jika kasus tersebut berlanjut hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!