SuaraMalang.id - Pelaku prostitusi online berinisial RBH (16) warga Kota Malang ditangkap polisi. Pelaku yang masih berstatus pelajar itu terungkap berbisnis sampingan sebagai mucikari.
Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, dalam mejalankan bisnis esek-eseknya, RBH juga melibatkan anak di bawah umur. Pelaku diciduk polisi di salah satu penginapan di Kepanjen Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2021).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, terungkapnya bisnis prostitusi online dari media sosial (medsos) Facebook.
“Pelaku yang masih pelajar ini, bergabung dengan sebuah group di FB yang beranggotakan lelaki hidung belang untuk menjajakan korban yang masih berusia 15 tahun berinisial AEA,” kata AKBP Hendri Umar, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga: Pernyataan Lengkap PVMBG Tentang Suara Dentuman di Malang
Kronologisnya, lanjut dia, pada tanggal 28 Januari 2021, pelaku mendapat orderan dan disepakati tarif Rp 700 ribu sekali kencan. Setelah itu, pelaku RBH mengantar korban AEA yang masih berstatus pelajar itu ke hotel Bounty untuk ditemukan dengan pemakai jasa prostitusi.
“Dari sini kita lakukan penggrebekan. Saat itu pelaku sedang mengantar si korban bertemu dengan lelaki hidung belang yang telah memesan jasa prostitusi tersebut,” ujarnya.
Petugas mengamankan uang transaksi sebesar Rp 700 ribu, satu unit HP dan buku tulis sebagai barang bukti.
AKBP Hendri juga mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anaknya.
“Kami menghimbau agar orang tua, mengawasi anaknya secara ketat terutama penggunaan medsos ini. Sehingga tidak ada lagi eksploitasi anak dibawah umur untuk dijadikan korban prostitusi online tersebut,” imbaunya.
Baca Juga: Dari Gunung hingga Benda Langit, Ini Kemungkinan Sumber Dentuman di Malang
Akibat kasus prostitusi online itu, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus prostitusi online tersebut. Diantaranya Pasal 43 dan pasal 70 UU tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ditambah pasal 88 dan 76 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara itu, tersangka RBH mengaku telah dua kali mejalani transaksi bisnis prostitusi online. Ia mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah setiap transaksi.
“Awalnya saya cari-cari dulu di Facebook. Kita ikut grup kencan dan cari jodoh. Lalu kalau ada yang nyari saya tawarkan ada cewek siap BO,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi